Penyelundupan Lobster Berhasil Digagalkan Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda

Penyelundupan Lobster Berhasil Digagalkan Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda
Penyelundupan Lobster Berhasil Digagalkan Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda

Mojokertopos.com, Sidoarjo – Penyelundupan 29.250 benih bening lobster senilai Rp 2,9 milliar, dengan tujuan kawasan bebas Batam, berhasil digagalkan. Melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan puluhan ribu benih bening lobster.

 

Rencana pengiriman benih bening lobstertersebut akan dilakukan hari ini, Senin (8/3/2021) menggunakan Lion Air JT 0971 dengan tujuan Surabaya menuju Batam.

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan gagalnya penyelundupan ini berkat kerja sama petugas unit P2 Bea Cukai bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya.

 

“Setelah mendapat informasi ada penyelundupan benih bening lobster, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap cargo,” kata Budi kepada wartawan di KPPBC Juanda,.

 

Petugas, jelas Budi, mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) No 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara, di dalam karton berisi 30 kantong plastik di dalamnya berisi puluhan ribu benih bening lobster.

 

“Setelah dilakukan pengecekan terdapat 29.250 ekor benih bening lobster, ribuan ekor benih bening lobster tersebut dikemas dimasukkan ke kantung plastik. Selanjutnya dimasukkan ke boks plastik,” tambah Budi.

 

Budi menjelaskan, pengiriman ini disebut modus saja. Rencananya, diduga akan dilanjutkan ke luar negeri dan biasanya menuju ke Vietnam. Untuk memastikan jumlah dan jenis dari benih bening lobster atas paket cargo berupa 1 karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong berisi @ 1.000 ekor benih bening lobster jenis pasir = 29.000 ekor.

 

1 Kantong berisi @250 ekor benih bening lobster jenis Mutiara = 250 ekor; Perkiraan nilai barang keseluruhan benih bening lobster 29.250 ekor adalah Rp 2.937.500.000.

 

“Kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) No B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen No 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” jelas Budi. (Fan)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *