Mojokertopos.com, Surabaya – Densus 88 menangkap terduga jaringan penjual senpi ilegal di Malang pada Rabu (21/4). Apakah pria berinisial AB alias AR (23) itu terkait aksi terorisme?
Ia ditangkap karena merakit dan menjual senpi. Sampai saat ini, kasusnya masih dilakukan pendalaman.
“Apakah ada kaitannya dengan terorisme kemarin? Yang jelas masih didalami,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (23/4/2021).
Gatot menjelaskan, penangkapan tersangka di Malang dilakukan Unit Jatanras Polda Jatim. Meski begitu, pihaknya melibatkan Densus 88 untuk mengetahui apakah tersangka ini menjual senpi ke teroris atau tidak.
“Kemarin bekerja sama dengan teman-teman Densus menggerebek untuk mengetahui mungkin atau tidaknya, tersangka ini menjual ke jaringan terorisme,” jelas Gatot.
“Tapi semuanya masih didalami. Terkait juga yang penangkapan di Jakarta ini juga masih kami dalami,” imbuh Gatot.
AB atau AR merupakan warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi disita sebagai barang bukti.
Tiga pucuk senjata rakitan itu yakni jenis revolver, baikal dan laras panjang reminten kaliber 5,56 mm. Gatot mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit pistol sejak Februari 2021. Tujuh pucuk senjata sudah dirakitnya.
“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk,” pungkas Gatot.(Yus)