Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Pada hari ini, Senin 25 Januari 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto mengadakan konferensi pers pengungkapan narkoba dalam jangka waktu 3 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan 7 di Kota.
“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.
Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan, dari 21 tersangka ini ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W pada tanggal 5 Januari 2021.
“Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.
Sementara itu, tersangka G.W mengaku jika menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta.
“Saya membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Biasanya ketemu di jalan saat saya transkasi sabu-sabu. Sekali penjualan saya dapat untung Rp.100 Ribu / gramnya. Sekali kulak’an sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya adalah sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini. Saya terpaksa melakukan ini karena saya bekerja sebagai pengamen dan mempunyai 3 orang anak,” ujar G.W. (Tik)