Polresta Mojokerto Jaring 77 Pelanggar Operasi Yustisi

Polresta Mojokerto Jaring 77 Pelanggar Operasi Yustisi
Polresta Mojokerto Jaring 77 Pelanggar Operasi Yustisi

Mojokerto – Operasi Yustisi kembali digelar Polresta Mojokerto di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Jumat (8/1/2021) malam. Sebanyak 77 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, Operasi Yustisi digelar berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020. “Masyarakat yang tidak memakai masker dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Sabtu (9/1/2021).

Dalam Operasi Yustisi lebih diutamakan keselamatan dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasif. Dalam Operasi Yustisi kali ini, lanjut Waka, dibagi dalam tiga tim untuk melakukan Patroli Hunting (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di wilayah Prajurit Kulon, Magersari dan Alun-alun Kota Mojokerto.

“Secara keseluruhan dalam Operasi Yustisi Polresta Mojokerto bekerjasama dengan Satpol PP Kota Mojokerto dan Kodim 0815 Mojokerto terjaring 77 orang pelanggar protokol kesehatan. Penindakan kepada para pelanggar mulai dari dilakukan penyitaan KTP, SIM, STNK dan HP,” ujarnya.

Di Simpang Empat di Jalan Tribuana Tungga Dewi Kecamatan Prajurit Kulon terjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Dari 25 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut dilakukan penyitaan 21 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di Terowongan Tropodo Kecamatan Magersari menjaring 26 orang tidak menggunakan masker. Dari 26 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut disita 19 KTP, dua buah Handphone (HP) dan lima STNK. Di Alun-alun tepat di Simpang Empat PMI terjaring 26 orang pelanggar dan dilakukan penyitaan 23 KTP dan tiga HP milik pelanggar. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *