Kota Mojokerto, mojokertopos.com : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba, sebanyak 31 tersangka Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Pil Doble L di amankan, pada Kamis (30/10/2025) bertempat Di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto Jawa Timur.
Dalam Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polresta Mojokerto.
Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto, SH. S.I.K., MH dalam kesempatan itu Menjelaskan sejak bulan Agustus hingga 27 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, 31 tersangka telah di amankan terungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati, untuk menghindari pertemuan langsung. Sebagian lainnya melakukan transaksi secara tatap muka” jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, hasil penjualan narkoba tersebut dikirim melalui rekening perbankan maupun aplikasi keuangan digital, seperti DANA dan ShopeePay, untuk memutus jejak transaksi tunai.
“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, terutama menyasar kalangan pelajar dan anak muda,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1. 1,045 kg sabu,
2. 10½ butir pil ekstasi
3. 770 butir pil Double L
4. Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram),
5. 9 timbangan elektrik
6. 31 unit handphone
7. 13 unit sepeda motor
8. Uang tunai sebesar Rp 1.825.000
Menurut Kapolresta motif para tersangka mengedarkan narkoba adalah untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan berupa narkoba. Salah satu pelaku, MHB, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim ±1 kg sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan uang serta narkoba gratis.
Menurut Kapolres ancaman Hukuman dan Pasal yang dilanggar para tersangka ada 2 pasal antaranya, pertama Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, dan Denda Paling banyak Rp. 10.000.000.000. dan Kedua Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman Paling Lama 12 tahun dan Denda Paling banyak Rp.5.000.000.000,
Menurut Kapolres, Polres Mojokerto Kota berkomitmen kuat untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda dan mewujudkan Kota Mojokerto yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas itu adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat” Tutup Kapolresta AKBP Herdiawan.(Tik)





 
													






