PWMR & LSM Mojokerto Kerjasama Luncurkan Program Gerakan Tutup Tambang Ilegal

oleh
oleh
PWMR & LSM Mojokerto Kerjasama Luncurkan Program Gerakan Tutup Tambang Ilegal
PWMR & LSM Mojokerto Kerjasama Luncurkan Program Gerakan Tutup Tambang Ilegal
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com – LSM Mojokerto bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) luncurkan program GTTI (Gerakan Tutup Tambang Ilegal) di seluruh tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.

 

banner 336x280

Pada Kamis 23 Oktober 2025 bertempat di ruang rapat Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Mojokerto jalan Jenderal Ahmad Yani 16 Mojokerto. Langkah cerdas dan berani konstitusional dari LSM Mojokerto berupa GTTI tersebut bakal lakukan tindakan menutup seluruh tambang illegal yang masih tetap saja menjamur di wilayah kabupaten Mojokerto.

 

GTTI itu diambil LSM Mojokerto setelah Pokja atau Koordinator yang bisa dibilang Pimpinan LSM Mojokerto yang diketuai oleh Suliono, S.Pd. (GPK-lh) beserta anggotanya Boini (Semar), Jumain (WANI), Sanad (Ngoro Bangkit), Suwarti (PSPLM) menggelar rapat finishing di ruang rapat Bakesbangpol mengundang beberapa LSM bidang Lingkungan hidup dan beberapa Ketua-Ketua LSM senior.

 

Pimpinan LSM Mojokerto itu sejatinya telah terbentuk dalam musyawarah mufakat pada pertemuan LSM se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 di Vanda Hotel Trawas. Kemudian saat itu juga menghasilkan beberapa kesepakatan usulan-usulan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk dieksekusi akan tetapi jawaban Pemkab Mojokerto melalui surat yang duitanda tangani oleh Sekdakab Teguh Gunarko belum menjawab secara signifikan dan menggembirakan. “Jawabannya masih bersifat normative belum menggembirakan sama sekali”, kata Suliono (23/10/2025). Item usulan dimaksud termasuk Tutup tambang illegal di Mojokerto.

 

Dengan merujuk kepada hasil rapat LSM Mojokerto tahun 2024 dan usulan serta pemikiran para peserta rapat kali ini, ia menetapkan hasil rapat yang nanti akan dibacakan ”Saya putuskan LSM Mojokerto khususnya yang peduli lingkungan hidup menggelar kegiatan GTTI ( Gerakan Tutup Tambang Ilegal ) di seluruh wilayah kabupaten Mojokerto,” jelas Suliono.

 

Suliono juga menyampaikan bahwa pilihan program GTTI tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa selama ini yang sudah bertahun-tahun tambang illegal tetap saja menjamur. “Tambang di Mojokerto seolah kebal hukum. Problematika tambang illegal ini merupakan persoalan klasik yang belum bisa diselesaikan. Walaupun protes-protes dari masyarakat maupun elemen anak bangsa terus menggema akan tetapi pihak penguasa tetap saja tak bergeming,” tegasnya.

 

Masih kata Suliono, rakyat yang di dalamnya ada LSM adalah pemilik kedaulatan. “Amanat Presiden Prabowo Subianto tutup tambang-tambang illegal tak peduli sekuat apapun backingannya. Megara harus hadir pada setiap persoalan vital bangsa. Demi hukum semua wajib taat kepada hukum jadi intinya penegakan hukum atau supremasi hukum. Tambang ilegal merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Mengambil asset SDA milik negara tanpa hak sebut saja mencuri merampok atau menjarah, tambang liar hanya menguntungkan segelintir orang golongan atau pengusa saja,” ungkapnya.

 

Ditegaskannya, gerakan yang disebut dengan GTTI ini prakteknya akan memasang papan pengumuman penutupan tambang di lokasi tambang illegal dan kemudian terus diamati, diawasi dan dijaga oleh kekuatan LSM dan masyarakat serta meminta APH mendukungnya. “GTTI segera dilakukan setelah melakukan anjang sana koordinasi dengan Bupati, Dandim, Kapolres dan pihak-pihak lain terkait. Dukungan dari para stakeholder dan masyarakat termasuk akan melakukan kerjasama dengan PWMR yang memiliki 24 perusahaan atau media resmi pers untuk memviralkan kegiatan GTTI.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah mengapresiasi langkah LSM Mojokerto untuk menutup tambang ilegal. “Semoga kerjasama PWMR dengan LSM Mojokerto bisa saling melengkapi. PWMR siap memviralkan gerakan LSM Mojokerto dalam menutup tambang ilegal di Mojokerto sebagai wujud nyata mendukung memberantas tambang ilegal,” tegasnya.

 

Dijelaskannya, dari ratusan tambang yang ada di Mojokerto, hanya ada 9 tambang resmi yang membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Nilai pajaknya fantastis totalnya Rp 20 miliar, bayangkan jika ada lebih dari 9 tambang berapa nilai pajaknya atau kontribusinya untuk pembangunan daerah di Kabupaten Mojokerto. “Tambang ilegal itu sama dengan rokok ilegal. Sama-sama berbahaya jika tidak diberantas. Jika rokok ilegal bisa terus diminimalisir harusnya tambang ilegal juga bisa terus diminimalisir,” tandasnya. (Tik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.