Mojokertopos.com, Blitar – Sebanyak 229 ribu pil koplo disita Satnarkoba Polresta Blitar. Bandar dari pil koplo ini disebut-sebut merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun.
Tersangka adalah Fawas Awod (27), warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Polisi melakukan penggerebekan ketika tersangka menerima kiriman tiga kardus pil koplo dari Jakarta.
“Kami amankan tiga kardus. Masing-masing kardus itu berisi 229 botol. Per botol isinya 1.000 pil. Jadi total ada 229 ribu senilai sekitar Rp 225 juta,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan di depan wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dari keterangan tersangka, kurir barang terlarang itu sebenarnya membawa 10 kardus pil koplo. Tiga kardus di-drop untuk Blitar, sementara lainnya untuk wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.
“Kami masih kembangkan jaringan ini. Karena masih ada satu DPO berinisial B. Dan mereka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun,” ungkapnya.
Selain bandar itu, dalam rilis di Mapolresta Blitar juga ada enam tersangka pengedar narkoba. Dengan barang bukti yang diamankan tujuh paket sabu seberat 2,35 gram. Satu strip isi 10 butir riklona 2 clonazepam. Satu buah timbangan digital dan enam buah HP.
Para tersangka ini melanggar Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkas kapolresta.(San)