RPJMD Disorot DPRD Kota Mojokerto: Penyesuaian Tarif Pajak Dorong Keadilan dan Kenaikan PAD

RPJMD Disorot DPRD Kota Mojokerto: Penyesuaian Tarif Pajak Dorong Keadilan dan Kenaikan PAD
RPJMD Disorot DPRD Kota Mojokerto: Penyesuaian Tarif Pajak Dorong Keadilan dan Kenaikan PAD

Mojokerto, Mojokertopos.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto menjadi fokus perhatian legislatif, khususnya Komisi II DPRD. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agus Wahjudi Utomo, menegaskan bahwa perubahan dalam RPJMD ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan strategis dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Urgensi utama dari raperda ini didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan, khususnya dari Kementerian Keuangan,” ujar Agus dalam wawancara pada Sabtu (28/06/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan instruksi untuk menyesuaikan sejumlah tarif, serta membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menambah objek atau klausul yang belum diatur dalam perda sebelumnya.

Agus mencontohkan penyesuaian tersebut mencakup penambahan jenis tarif baru, seperti harga tiket masuk (HTM) untuk rumah kecil Soekarno, yang sebelumnya belum dikenai retribusi. “Ini bagian dari optimalisasi potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal,” jelasnya.

Terkait arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD, Agus menegaskan bahwa pengusul utama berasal dari unsur eksekutif, yaitu OPD-OPD teknis Pemkot Mojokerto. Meski demikian, DPRD tetap memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan penyempurnaan substansi kebijakan.

DPRD, lanjutnya, menaruh perhatian pada dampak raperda terhadap masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. “Diharapkan nantinya perda ini bisa meringankan beban pelaku usaha. Jangan sampai justru memberatkan mereka. Misalnya, ‘supe kulo boss, kudu ngerpek’, itu harus kita hindari,” ujar Agus, menyisipkan gaya tutur khas warga Mojokerto.

Tantangan terbesar dalam pembahasan raperda ini, menurut Agus, adalah menyinkronkan antara regulasi perda dan peraturan teknis pelaksanaannya. Pemkot Mojokerto dijadwalkan akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari raperda tersebut.

Dalam hal pengawasan pelaksanaan, DPRD mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami juga akan turut membantu menyampaikan informasi kepada warga, termasuk dalam kegiatan seperti reses,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Agus berharap bahwa dengan adanya penyesuaian tarif dan perluasan objek retribusi, Pemkot Mojokerto mampu meningkatkan kemandirian fiskal. “Konteksnya untuk PAD. Dengan adanya beberapa perubahan dan penambahan tarif, kita harap bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah secara signifikan ke depan,” pungkasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *