Mojokertopos.com : Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K, melalui kasat Reskrim polres Mojokerto kota, AKP Ach Rudy Zaini yang di dampingi Kasubag Humas, IPTU Agung Suprihandondo dan KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto, saat menggelar konferensi pers di Aula Hayan Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024).
Kasusnya terungkap saat tersangka menawarkan istrinya sendiri berinisial NP kepada saksi BE melalui akun FBnya untuk melakukan hubungan sex secara threesome dengan tarif Rp 1,5 juta dengan syarat di DP dulu Rp 200 ribu.
” Setelah saksi mentransfer DP pada HM, tersangka bersama korban istrinya sendiri bertemu dengan saksi di salah satu hotel di Mojokerto Kota dan langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut” ungkap Kasat Reskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan saat ketiganya, digrebek di salah satu Hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana, pelaku tega berbuat itu demi keuntungan dan sensasi seksual semata.
“Menurut pengakuan pelaku dan kurban TPPO, Selain ingin mendapatkan finansial pelaku juga ingin melakukan hubungan badan dengan sensasi yang beda dengan threesome” ujar AKP Rudy yang diamini KBOnya IPTU Yuda Yulianto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai 1 juta, HP, Handuk, Kondom dan Sprei.“Atas perbuatannya tersangka H.M. terancam pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.” Tuturnya
Saat ditanya kondisi keluarga HM di Batu, Kasatreskrim mengelus dada sebab saat ditelusuri di tempat tinggalnya di Batu kedua anak korban yang masih kecil dalam keadaan memprihatinkan.
“Pelaku TPPO HM dan kurban punya anak 2 masih sangat kecil, saat kejadian kasus ini sedang menunggu perayaan ulang tahun dan saat tahu Orangtuanya bermasalah saat kami mengantar kurban tangisan pecah dirumahnya” Tutup Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota tersebut.(Tik)