Mojokertopos.com, Sidoarjo – Pije (41), pembakar mobil Via Vallen divonis 6 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan jaksa.
“Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta masih muda. Maka atas perbuatannya terdakwa divonis enam tahun penjara,” vonis Majelis Hakim Damelia Fresilia Simanjutak dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021)
Sidang sendiri digelar secara virtual di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo. Dalam sidang tersebut tak terlihat kehadiran Via Vallen. Namun adik Via Vallen, Mella Rossa, tampak hadir.
Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Muhammad Ridwan Dermawan menerima atas putusan itu. Vonis itu dua kali lipat dari tuntutannya yang tiga tahun penjara.
“Saya menerima putusan majelis hakim,” kata Ridwan.
Sementara itu Mella Rossa mengaku agak puas dengan putusan kasus pembakaran mobil Via Vallen tersebut. Tapi jika pelaku divonis tiga tahun seperti tuntutan jaksa, maka ia tidak akan puas dan menurutnya itu tak adil.
“Setelah terdakwa divonis enam tahun kami merasa agak puas dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya. Kami berharap agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali karena Indonesia ini merupakan negara hukum,” kata Mella.
Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. (tik)