Mojokertopos.com : Sanrio Swalayan Mojokerto resmi dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Senin (30/5/2022). Salah satu swalayan legendaris dan terbesar di Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara No. 22 Kota Mojokerto ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana memperdagangkan Kurma Iran tanpa mempunyai izin edar terlebih dahulu.
“Hari ini kami resmi melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sanrio Swalayan telah memperdagangkan kurma impor dengan merk DIAMOND BLACK DATES selama bulan Puasa Ramadhan kemarin,” jelas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda kepada para awak media.
Kayat Begawan juga menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Barracuda selama bulan April 2022 di Sanrio Swalayan Mojokerto. Kegiatan tersebut merupakan peran aktif Barracuda Indonesia dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan standardisasi dan penilaian kesesuaian terhadap barang- barang yang diperdagangkan ke masyarakat luas.
“Kami melakukan penelitian di Sanrio Swalayan selama tiga kali. Pertama pada 14 April 2022 untuk menemukan hipotesa dasar terkait kategori barang yang diperdagangkan, kedua pada 18 April 2022 kami menguji hipotesa dasar tersebut dan ketiga pada 21 April 2022 untuk menemukan kesimpulan utama hasil penelitian kami. Dalam penelitian ini, kami total melakukan pembelanjaan tiga kali,” terang Kayat Begawan.
Sementara itu Ketua Umum Barracuda Hadi Purwanto atau yang akrab disapa Hadi Gerung saat diklarifikasi menjelaskan bahwa memang benar Barracuda melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hari ini. Terkait hasil penelitian di Sanrio Swalayan, salah satu tokoh pergerakan Jawa Timur yang identik dengan masyarakat bawah ini menjelaskan bahwa kurang lebih ada 20 produk dalam berbagai merk baik lokal maupun impor yang Kami temukan diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku selama bulan Puasa Ramadhan kemarin.
“Sebagian besar adalah produk biskuit impor yang tidak ber-SNI, beberapa merk buah kurma impor tanpa izin edar dan beberapa jenis biskuit lokal yang tidak ber-SNI. Biskuit wajib ber- SNI. Apabila tidak, maka ketentuan pidana akan menjerat para pelaku usaha nakal tersebut. Akan kami kupas satu persatu produk tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada mafia perdagangan yang bermain,” tegas Hadi Gerung yang merupakan salah satu lulusan terbaik ITN Malang Jurusan Teknik Industri tahun 2000 ini.
Terkait Kurma Iran yang dapat masuk ke Indonesia dan dapat diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto tanpa memiliki izin edar terlebih dahulu, Hadi Gerung menerangkan bahwa patut diduga ada jaringan mafia perdagangan dalam hal ini. Dalam label kemasan dijelaskan bahwa kurma tersebut berasal dari Iran. Akan tetapi didalam label kemasan tidak disebutkan nama Pelaku Usaha yang memproduksi dan mengimpor serta mendistribusikan barang ini.
“Fatalnya, kurma ini tidak memiliki izin edar. Kasihan masyarakat dijadikan objek perdagangan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sangat bahaya dikonsumsi masyarakat. Tidak ada jaminan bahwa kurma ini aman dikonsumsi manusia. Pemilik dan Manager Sanrio Swalayan harus bertanggungjawab terkait masalah ini. Beberapa kali Kami ingatkan, terkesan mereka tidak bersalah. Pembuktian ada di penegak hukum. Izin edar wajib disertakan di label. Kita lihat saja nanti. Kami punya 20 produk yang dijual oleh Sanrio. Kita akan kupas satu persatu. SNI untuk Biskuit adalah wajib. Bukan hanya Sanrio, Produsen yang melanggar SNI dan Izin Edar juga bakal kami laporkan ke Polda Jatim,” tandas Hadi Gerung.
Hadi Gerung berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat menangkap para pelaku dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menutup swalayan ini. Diterangkan juga terkait dapat diperdagangkannya Kurma Iran ini di Sanrio Swalayan Mojokerto pada khususnya dan di Kota Mojokerto pada umumnya karena lemahnya kinerja Wali Kota Mojokerto dan jajarannya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap barang yang masuk di Kota Mojokerto.
“Wali Kota Mojokerto kurang bisa menjadi pengayom masyarakat. Kurma impor saja bisa diperdagangkan bebas tanpa izin edar di Kota Mojokerto. Bagaimana tanggungjawabnya memimpin Kota Mojokerto. Dinas-dinasnya melempem tidak pernah melakukan sidak dan pengawasan. Kasihan masyarakat. Wali Kota kok hobinya bongkar pasang bangunan yang memakan biaya besar, bukan fokus membenahi sistem pemerintahannya yang lemah. Hobinya sama dengan kakaknya yang pernah menjadi Bupati Mojokerto. Lindungi masyarakat sepenuh hati dan jadilah pengayom yang baik, karena Kota Mojokerto milik rakyat bukan milik Wali Kota atau pejabat,” kesal Hadi.
Diakhir pembicaraannya, Hadi Gerung berharap Kapolres Kota dan Kejari Kota Mojokerto turun tangan dalam permasalahan ini. Banyak produk yang tidak sesuai regulasi beredar luas di Kota Mojokerto. “Letak Polres Kota Mojokerto dekat sekali dengan pusat perbelanjaan. Dekatnya ada Superindo dan juga Sanrio. Tetapi Polres Kota Mojokerto kecolongan terhadap hal ini. Semoga Kapolres dan jajarannya dalam waktu dekat melakukan inspeksi di semua pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto. Kasihan masyarakat Kota Mojokerto harus menjadi objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bahaya untuk dikonsumsi manusia,” papar Hadi Gerung mengakhiri pembicaraan.
Saat dikonfirmasi, Manager Sanrio Mahfud Kholil mengatakan, pihaknya sudah ketemu dengan Ketua Barracuda Hadi Purwanto. Jadi Hadi Purwanto memberi surat peringatan pertama sebagai konsumen. Kemudian pada surat peringatan kedua sebagai Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda.
“Sejak peringatan surat yang pertama kami langsung menindaklanjuti peringatannya dengan menarik barang-barang yang telah dikomplain oleh Hadi Purwanto. Kemudian setelah itu kami juga bertemu dengan Hadi Purwanto untuk mediasi. Setelah datang peringatan kedua, kami kaget kalau dilaporkan ke Polda Jatim, mengingat dua hari setelah peringatan kedua kami kembali bertemu dengan Hadi Purwanto untuk mediasi dan kesimpulannya adalah Ketua Barracuda meminta semua permasalahan ini mengalir,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau untuk Kurma Iran yang tanpa ada izin edar di kemasannya, setelah pihaknya klarifikasi ke Produsennya ternyata izin edarnya ada di kardusnya. “Sedangkan terkait Biskuit tidak ber-SNI setelah saya klarifikasi ke produsennya, ketentuan SNI itu ada yang wajib dan tidak wajib. Kalau ada permasalahan seperti ini Produsen Pusat yang bakal menyelesaikannya. Seperti itu kata Produsennya setelah saya klarifikasi,” ujarnya.(Tik)