Mojokertopos.com, Surabaya – Christian Halim, terdakwa kasus penipuan tambang nikel dengan kerugian senilai Rp 9 miliar divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP seperti yang didakwakan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Ni Made saat membacakan amar putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/4/2021).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 30 bulan atau 2 tahun dan 6 bulan. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto bakal mengajukan banding atas putusan itu.
“Kami menyatakan banding Yang Mulia,” jawab jaksa Novan kepada majelis hakim.
Menurut JPU, pengajuan banding itu karena masa penahanan terdakwa akan habis pada 24 April mendatang. Untuk menghindari celah terdakwa bebas itu, pihaknya akan mengajukan banding.
“Masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada celah untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” terang jaksa Novan.
Berbeda dengan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia” kata Jaka Maulana, salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kasus penipuan tambang nikel ini bermula saat terdakwa menawarkan pengerjaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019. Karena tertarik, korban Christeven Mergonoto kemudian tergiur berinvestasi di sana.
Christeven melakukan perjanjian kerja sama penambangan dengan M Gentha Putra selaku Dirut PT CIM sebagai pihak pertama. Sedangkan terdakwa adalah Direktur PT Multi Prosper Mineral sebagai pihak kedua atau kontraktor.
Sebelum memulai penambangan, terdakwa menjanjikan mampu menghasilkan 100.000 matrik. Namun dengan catatan harus dibangun infrastruktur dengan anggaran Rp 20,5 miliar.
Meski begitu, dalam perjalanannya yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai harapan. Sebab infrastruktur yang akan dibangun ternyata tak kunjung rampung padahal sudah ada anggaran yang turun. Selain itu, terdakwa selaku kontraktor juga hanya menghasilkan 17 ribu matrik bijih nikel.(Yus)