Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua wisuda SMA. Puluhan orang diamankan saat pembubaran. Dua acara yang dibubarkan paksa adalah wisuda ratusan siswa SMAN 1 Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala. Polisi menyegel pintu masuk kedua gedung untuk penyelidikan.
Satpol PP Kota Mojokerto juga menindak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria. Sanksi pertama berupa pencabutan sertifikat layak operasi (SLO) milik pengelola kedua gedung tersebut.
“Yang sudah kami lakukan pencabutan SLO. Karena dua gedung ini sudah mengajukan SLO, setelah disurvei tim verifikator sudah sesuai dengan prokes makanya muncul SLO. Namun, dalam pelaksanaannya ada pelanggaran sehingga kami cabut SLO-nya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan di Gedung Astoria, Rabu (19/5/2021).
Ia menjelaskan, pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria dinilai melanggar prokes, karena membiarkan acara wisuda dengan peserta melebihi ketentuan. Sehingga terjadi kerumunan dalam acara tersebut.
Menurut Dodik, wisuda siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria diikuti sekitar 600-700 orang. Seharusnya untuk mencegah kerumunan, gedung tersebut diisi maksimal 50 persen dari kapasitas, sekitar 200-300 orang saja.
Sedangkan di Emerald Hall Hotel Ayola diisi hampir 500 orang. Siswa, guru dan tamu undangan yang hadir melebihi 50 persen dari kapasitas gedung yang diizinkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Yakni maksimal 200 orang saja.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Kami menerima aduan dari masyarakat. Kalau ada pengajuan izin, kami akan mendampingi agar sesuai prokes juga kami pantau pelaksanaannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Dodik, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi denda terhadap pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria. Sanksi denda berpedoman pada Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
“Pengelola kedua gedung akan kami kenakan hukuman yang seberat-beratnya untuk pembelajaran. Kemungkinan besar berupa denda. (Besaran denda) Tergantung hasil pemeriksaan penyidik Satpol PP, pengelola kedua gedung akan kami panggil,” pungkasnya.
Sanksi denda untuk pelanggaran prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat diatur di Pasal 49 ayat (6) Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Denda maksimal untuk pelanggar perorangan Rp 500 ribu. Sedangkan pelanggar badan atau korporasi bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana yang terjadi di dua acara wisuda SMA tersebut. Yakni terkait Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Jika melanggar karantina kesehatan, para pelaku terancam menjalani hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.
Untuk itu, polisi mengamankan sekitar 42 orang dari 2 lokasi wisuda ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan Covid-19. Mereka adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN 1 Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut. (Tik)