Setelah Plh Bupati Mojokerto Laporkan LKPJ, DPRD Gedok Perubahan Program Pembentukan Perda.

Setelah Plh Bupati Mojokerto Laporkan LKPJ, DPRD Gedok Perubahan Program Pembentukan Perda.
Setelah Plh Bupati Mojokerto Laporkan LKPJ, DPRD Gedok Perubahan Program Pembentukan Perda.

Mojokertopos.com, MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2020 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021, Senin (22/2/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Desa Sooko, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

 

Plh Bupati Mojokerto Dr. Didik Chusnul Yakin, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa mulai tahun 2020 tidak ada lagi LKPJ Bupati Akhir Masa Jabatan tetapi cukup menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 1.

 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2020 ini secara esensial merupakan kewajiban konstitusional dan manifestasi dari pertanggungjawaban Bupati Mojokerto selaku kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

 

“Ijinkan Kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 yang sudah menjadi rutinitas tahunan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Didik juga mengatakan, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk ketaatan Bupati selaku Kepala Daerah dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban.

 

“Dimana materi pokoknya meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan kebijakan strategis yang disebabkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya tidak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya dan yang di hasil pelaksanaan tugas pembantu ringkasan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang secara substansi mencakup beberapa hal diantaranya sebagai berikut, Pertama yakni Pendahuluan yang membuat dasar hukum visi dan misi kepala daerah dan data umum daerah dua perubahan penjabaran APBD yang menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka pencapaian target” jelas mantan Kadinkes ini.

 

“Kemudian yang kedua hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang membuat antara lain pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan strategis yang disebabkan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Kemudian kinerja pelaksanaan tugas pembantu dan penugasan yang membuat pemerintah tugas membantu hambatan permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembentukan dan upaya penyelesaiannya,” ujarnya.

 

Masih sesuai laporan Plt Bupati ini, secara garis besar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2020, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto, adapun rangkuman beberapa komponen inti dari APBD tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut yang pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2020 dari penetapan target sebesar 2 trilyun 341 miliar dapat terealisasi sebesar 2 trilyun 369 milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah dari target yang telah ditetapkan 477 miliar terealisasi sebesar 536 miliar 941 juta.

 

Menurut mantan Kabag Umum ini, perkembangan realisasi pendapatan dan target belanja daerah yang telah ditetapkan sebesar 1 trilyun 291 miliar 865 Juta dapat terealisasi sebesar 1 trilyun 284 miliar 216 Juta. Dimana pendapatan yang sah dari target yang telah ditetapkan sebesar 572 miliar 785 Juta dapat terealisasi 549 miliar 914 juta. Sedangkan untuk pembiayaan dari penetapan tarif sebesar 340 miliar 383 juta dapat direalisasikan sebesar 348 miliar 529 juta.

 

Sedangkan aspek pencapaian indikator kinerja utama yaitu Kabupaten Mojokerto dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut pertama, Indeks pembangunan manusia tahun 2020 sebesar 73,83 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 73,53 %. Kemudian angka harapan hidup tahun 2020 sebesar 72,53 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43 % kemudian presentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57 %, angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yang sebesar 9,75 %. Kemudian tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,75 %, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61 %.

 

Disisi lain, terkait dengan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya secara umum, Didik menyampaikan tanggapan sebagai berikut pertama perhatian lebih pada masalah anggaran dan kinerja anggaran dengan menghubungkan pada aspek kebijakan program dan kondisi yang objektif. Kedua, perencanaan dan kontrol secara internal dalam pengajuan anggaran perlu lebih tipis tepat guna dan keluarganya pendampingan dari dia ketiga yang kompeten hal ini untuk menghindari kurang efektifnya penyerapan anggaran.

 

“Ketiga, pentingnya membangun perubahan struktur sepak bola pemerintahan yang selaras dengan dinamika sistem tata kelola yang berbasis teknologi informasi dengan membangun aplikasi yang bisa mencakup seluruh aspek daerah dapat seperti sekarang ini keempat pemetaan masalah dan pengembangan sinergi secara optimal dan berkelanjutan,” tandasnya.

 

“Tentunya kita semua sepakat bahwa kelancaran dan keberhasilan dalam rangkaian agenda penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di tahun 2020 tidak terlepas dari dua faktor yang sangat mendasar pertama karena tetap terpelihara nya keharmonisan hubungan dan sinergi tas kepentingan serta dedikasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menuju terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih baik,” tutup Plt Bupati Mojokerto ini.

 

Dalam kesempatan rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih SH, M.Hum mengatakan, perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan satu surat badan pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto surat badan pembentukan Peraturan Daerah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor pedagang yang satu kaleng 2021 perihal usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2002 12 surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 Januari 2021.

 

“Perihal penyampaian hasil konsultasi terkait perubahan program pembentukan Peraturan Daerah telah memutuskan menetapkan perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ketika keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 22 Februari 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto,” jelasnya. (Tik-Adv.)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *