Mojokertopos.com : DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda tetapkan 7 Hal Penting Diantaranya Penetapan Program Kerja DPRD Tahun 2025-2026, APBD 2025,11 Raperda, Penetapan Panggar Terhadap APBD 2025dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati&Pendapat Akhir 9 Fraksi terhadap nota keuangan dan Rancangan (R-APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025, Pada Selasa (26/11/2024) di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Pantauan media ini saat meliput acara penting tersebut telah Qourum dan tampak menyita banyak waktu tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Khoirul Amin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hartono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan Forpimda Kabupaten Mojokerto.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan menerangkan, pemerintah daerah dalam melaksanakan administrasi keuangan dan pendapatan daerah yang tercermin dalam APBD pada dasarnya melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
“Penerapan ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat memotivasi potensi ekonomi daerah, peningkatan taraf hidup, maupun sektor-sektor kegiatan pembangunan lainnya. APBD juga merupakan rincian lebih lanjut dari rencana jangka menengah daerah yang direalisasikan dalam kegiatan tahunan,” ungkap M. Agus Fauzan.
Ditambahkannya, bila dikaitkan dengan peran pemerintah daerah, maka pada pokoknya anggaran harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional baik kuantitatif, maupun kualitatif sehingga akan terlihat adanya pertanggungjawaban pemungutan sumber sumber pendapatan daerah oleh pemerintah daerah iisalnya untuk memperlancar proses pembangunan ekonomi.
“Di sisi lain, dalam menganggarkan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan baik dan efektif untuk masyarakat. Kemudian yang terakhir cost efficiency. Jadi yang dikeluarkan sebanding dengan waktu dalam melaksanakan kegiatan. Ketika prinsip anggaran yang efisien dan akuntabel dapat dicapai sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang keuangan negara. Dalam pasal tersebut mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas M. Agus Fauzan.
Politikus PKB ini megatakan, penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicatatkan dan dikelola dalam APBD. Sebelum memberikan persetujuan terhadap nota keuangan dan R-APBD tahun 2025, maka fraksi PKB memberikan saran dan masukan sebagai berikut.
“Yang pertama, dalam pembahasan R-APBD tahun 2025 badan anggaran eksekutif wajib menyerahkan kepada seluruh anggota badan anggaran sebelum dilakukan pembahasan tersebut. Hal ini adalah upaya DPRD untuk memaksimalkan fungsi anggaran DPRD agar uang rakyat yang dibayar dapat sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran yang diatur dalam perundang-undangan,” terang M. Agus Fauzan yang dikenal dekat dengan Wartawan ini.
Menurutnya yang Kedua, rasionalisasi dalam pembahasan R-APBD tahun 2025 merupakan bukti konkret bahwa pembahasan DPRD dilakukan secara serius.
“Fraksi PKB memohon kedepan penyusunan APBD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran dalam pembahasan R-APBD. Tim anggaran sudah berjanji akan memberikan ruang kepada Komisi di DPRD untuk pengawasan pelaksanaan anggaran. Fraksi PKB meminta untuk melaksanakan amanat tersebut setelah selesai dikerjakan,” papar M. Agus Fauzan.
Sementara yang terakhir yang perlu dicermati, dalam pembahasan R-APBD tahun 2025 banyak masukan, saran, dan kritik yang membangun untuk peningkatan kinerja yang mendorong terhadap terwujudnya pelayanan yang bagus dan terlaksananya kegiatan dalam APBD 2025 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi PKB meminta untuk melaksanakan semua masukan dan saran dari DPRD agar hasil pembangunan bisa memiliki nilai ekonomis. Nilai-nilai yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Semua catatan berupa masukan dan saran dari Fraksi PKB merupakan bagian yang tak terpisahkan dari persetujuan Fraksi PKB terhadap R-APBD 2025 yang akan kita putuskan dalam rapat paripurna,” ujar M. Agus Fauzan.
Dengan memohon Pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan bacaan Bismilahhirohmannirrohim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2025.
“Selanjutnya kami persilahkan untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutup M. Agus Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam menyampaikan Pendapat terakhir menyatakan terima kepada seluruh DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2025 yang panjang dan melelahkan baik tenaga maupun pikiran.
“Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto harus dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh,” tegas Ikfina.
Menurut Bupati Ikhfina Persetujuan Antara DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati sangat dibutuhkan untuk kemudian dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui, Hal tersebut juga penting untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan APBD yang akan berjalan di tahun 2025.
“Dengan disetujuinya R-APBD 2025 saat ini tinggal satu lagi yang harus dilalui yaitu rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur yang digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2025,” Tutup Ikfina. (Tik/Adv)