Mojokerto, mojokertopos.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto menunjukkan hasil positif. Operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jumat (22/8/2025), tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di lapangan.
Razia yang berlangsung sejak pagi itu melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Tim dibagi dalam tiga kelompok untuk menyisir seluruh kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon. Total ada 17 titik pemeriksaan yang menjadi sasaran, mulai dari toko kelontong, warung kecil, hingga kios yang biasa menjual rokok eceran.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP., M.Si., menyebutkan hasil nihil dari operasi ini merupakan kabar menggembirakan. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama para pedagang, untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan di 17 titik, alhamdulillah tidak kami temukan adanya rokok ilegal maupun produk tanpa cukai. Artinya, pedagang sudah semakin paham pentingnya menjual barang yang legal dan sesuai aturan,” ujar Ganesh.
Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Sidoarjo, Nevi Egwandini, menilai keberhasilan razia tanpa temuan kali ini tidak boleh membuat masyarakat lengah. Ia menekankan bahwa upaya edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal harus terus digencarkan.
“Kami sangat mengapresiasi para pedagang yang taat aturan. Namun, kami juga tetap mengingatkan, jangan sekali-kali mencoba memperdagangkan rokok ilegal, karena dampaknya merugikan negara sekaligus masyarakat,” jelas Nevi.
Lebih jauh, Nevi menuturkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang besar. Dana tersebut kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kalau ada rokok ilegal beredar, maka kerugian bukan hanya bagi pemerintah, tapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat karena berkurangnya dana pembangunan,” imbuhnya.
Meski razia kali ini nihil pelanggaran, Bea Cukai tetap mengingatkan adanya ancaman sanksi berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Sanksi yang diatur dalam undang-undang meliputi pidana kurungan maksimal lima tahun penjara, atau denda yang jumlahnya bisa mencapai 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Ini bukan ancaman kosong, melainkan aturan hukum yang berlaku. Jadi, masyarakat harus benar-benar sadar bahwa menjual rokok ilegal sama saja menjerumuskan diri pada risiko besar,” tegas Nevi.
Razia cukai rokok ilegal akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan. Aparat berharap, kesadaran masyarakat Mojokerto yang sudah terlihat pada operasi kali ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin, dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga demi kepentingan bersama.(Tik/Adv)