Mojokertopos.com : Setelah Apel Gelar Pasukan Gabungan Operasi Semeru, Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers lanjut pemusnahan knalpot brong, velg dan ban yang tidak standart di lapangan Gajah Mada Mapolresta Mojokerto Senin (10/07/2023).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan oleh Kapolresta dan jajarannya, Danden Pom Mojokerto, Kodim 0815, Kasatpil PP Kota Mojokerto dam Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, knalpot racing dan ban cacing merupakan hasil penindakan sebulan terakhir yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. “Hal ini kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap keberadaan knalpot racing yang sudah sangat meresahkan. Bahkan kemarin juga sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaan,” terang Kapolres Mojokerto Kota.
Menurut Kapolresta, hari ini bertepatan dengan dimulainya operasi patuh Semeru 2023 makanya pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart bersama instansi terkait. “Knalpot racing sudah sangat meresahkan dan sering terjadi tawuran gara-gara salah paham karena bunyi knalpot racing,” jelas Kapolres Mojokerto Kota.
Kapolres merelaese ada 150 knalpot racing dan 14 velg atau ban yang tidak standart yang dimusnahkan hari ini. “Hal ini melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menciptakan wilayah Mojokerto yang kondusif. Untuk masyarakat yang masih memakai knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart kami harapkan kesadarannya untuk tidak menggunakannya lagi,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota.
Menurutnya, Jika masih ada pelanggaran knalpot, velg dan ban lagi pada pelakunya, maka Polres Mojokerto Kota akan melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan melakukan penegakan hukum di pabrik knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart. “Perlu diketahui, kita harus bisa membedakan antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik. Jika sepeda motor listrik perlu dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Jadi sepeda listrik hanya boleh dipakai di komplek perumahan bukan di jalan raya. Mohon kesadarannya atas himbauan ini,” Tutup Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria. (Tik)