Mojokertopos.com, Mojokerto – Warga Kabupaten Mojokerto punya waktu tidak banyak lagi. Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan sejak awal Agustus akan resmi ditutup pada 31 Agustus 2026 mendatang.
Setelah tenggat itu lewat, seluruh sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diberlakukan kembali seperti semula.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/402/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Selama periode 1-31 Agustus 2026, Pemprov Jatim melalui Bapenda Kabupaten Mojokerto memberikan serangkaian insentif untuk meringankan beban masyarakat.
“Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah menekan beban ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. Sekaligus untuk memutakhirkan data kepemilikan kendaraan,” jelas Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8/2026).
*Empat Fasilitas yang Diberikan*
Bapenda merinci ada empat bentuk keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak selama Agustus ini.
*Pertama, penghapusan denda administratif.* Keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Ketentuan ini mencakup kendaraan roda dua, tiga, hingga empat atau lebih. Berlaku untuk kepemilikan perorangan, instansi, sampai badan pemerintah.
*Kedua, peniadaan pajak progresif.* Wajib pajak yang melakukan pembayaran tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, registrasi kendaraan baru, mutasi dalam daerah, mutasi masuk antar wilayah di Jatim, maupun mutasi dari luar provinsi, tidak akan dikenai tarif progresif.
*Ketiga, pemotongan tunggakan pokok.* Khusus sepeda motor, tunggakan pokok PKB tahun 2025 ke belakang dipangkas 20 persen. Ketentuannya, nilai pokok pajak tidak boleh melebihi Rp 500 ribu.
*Keempat, pembebasan total tunggakan.* Ini menyasar kelompok rentan dan pekerja sektor informal. Tunggakan pokok PKB tahun 2025 ke bawah dihapus 100 persen bagi pemilik motor yang masuk data P3KE atau DTSEN desil 1-5. Fasilitas serupa juga diberikan kepada pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga, dengan batas pokok pajak maksimal Rp 500 ribu.
*Samsat Siagakan Layanan*
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Bapenda menggandeng kepolisian dan PT Jasa Raharja. Layanan di kantor Samsat, Samsat keliling, hingga pendaftaran daring dioptimalkan.
Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak menunda. “Kami imbau warga yang masih punya tunggakan atau ingin melakukan balik nama segera mengurus sebelum 31 Agustus 2026. Manfaatkan seluruh kanal layanan yang tersedia,” katanya.
Program ini digulirkan seiring peringatan HUT ke-81 RI. Tujuannya membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Mulai 1 September 2026, semua fasilitas tersebut akan dicabut. Denda dan skema pajak progresif kembali diberlakukan. (Mar/Adv)












