H Tolib saat difonis |
Madura–mojokertopos.com: Usai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang, Kini terdakwa H Tolib (55), pemilik tempat bisnis esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang bisa bernafas lega dengan hanya dikenakan saksi denda Rp 5 juta.
Terdakwa H Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat pelacuran lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Apapun putusannya, saya terima. Karena memang apa yang saya lakukan itu salah karena saya tidak mempunyai pekerjaan lagi,” ungkap H. Tolib, Senin, 26/10/2020.
Sementara Affrizal, selaku Hakim Ketua saat sidang tipiring menyatakan, telah memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan. Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.
“Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat. Perdanya kan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Ya mudah-mudahan dia berhenti,” katanya.
Secara terpisah, pelapor Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra mengaku sangat menyesalkan atas putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhi hukuman ringan seperti itu. Menurutnya, dengan putusan tersebut sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta.
“Kalau cuma sanksi Rp 5 juta bagi pelaku, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal Rp 5 juta, kita semua sangat bisa sekali berbisnis lendir di kota Santri ini,” ungkap Rifa’i.(Tim JP)