MOJOKERTO – majalahmojokertopos.com : BPJS Mojokerto menggelar Sosialisasi kepada insan media terkait Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (10/12/2018) di White Modjo Kitchen And Coffe
Jl. Jayanegara No.175 A, Banjaragung-Puri, Mojokerto.
dr. Dina Diana Permata, AAK, Kepala Cabang BPJS Mojokerto mengatakan jika Perpres 82 tahun 2018 di launching mulai tanggal 18 September 2018. Sehingga ada beberapa hal mulai berlaku sejak peraturan tersebut di undang-undangkan.
“Mohon di ingat mulai tanggal 19 Desember 2018 bayi baru lahir wajib di daftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran. Jika tidak di daftarkan bayinya maka akan dikenai sanksi menurut peraturan peraturan perundang-undangan,” kata dr. Dina Diana Permata, AAK
Kepala Cabang BPJS Mojokerto.
Selain itu, dr. Dina Diana Permata, AAK, Kepala Cabang BPJS Mojokerto juga mengajak insan media menyebarkan informasi jika pelayanan peserta BPJS tidak perlu membawa kartu.
“Silahkan download Mobile JKN di play store atau app store. Jadi tidak perlu lagi bingung jika tidak membawa kartu BPJS. Bahkan di perpres baru kali ini saat kita ke luar kota kita bisa menggunakan fasilitas BPJS maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan,” tegas dr. Dina Diana Permata, AAK
Kepala Cabang BPJS Mojokerto. (Titik)