MOJOKERTO, mojokertopos.com – Upaya penataan regulasi dilakukan Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait persetujuan pencabutan empat Perda, Selasa (13/10) pagi, di Graha Whicesa.
Gus Barra menilai deregulasi menjadi langkah strategis agar produk hukum daerah lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
“Terlalu banyak regulasi yang kurang relevan justru memicu tumpang tindih dan ketidakpastian hukum di lapangan,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, Perda yang sudah tidak sesuai dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat harus dicabut. Tujuannya menyederhanakan tata kelola, memberi kepastian hukum, serta melahirkan kebijakan yang adaptif.
“Langkah deregulasi ini sangat krusial untuk menata kembali aspek hukum agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen menghindari overlapping regulasi agar penegakan hukum berjalan adil dan optimal.
Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto mulai dari PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN secara bulat menyetujui pencabutan Perda LKD, Perda LKK, Perda Penyusunan Perdes, dan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kesepakatan ditandai penandatanganan berita acara bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Paripurna juga melanjutkan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang akan difasilitasi Gubernur Jatim. Hadir 50 undangan dari Forkopimda dan instansi terkait. (Tik)














