DPRD Bersama Bupati Mojokerto Tetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022

DPRD Bersama Bupati Mojokerto Tetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
DPRD Bersama Bupati Mojokerto Tetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022

Mojokertopos.com, MOJOKERTO : Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD dan Bupati Mojokerto telah melakukan Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A. Basoeni 35 Sooko Mojokerto, membahas lima agenda penting. Salah satu hasil yang sangat penting adalah penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022, pada Kamis (25/11/2021) siang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama Tiga Wakil Ketua Dewan tersebut, sebelum menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai pengamatan media ini terlebih dahulu pembacaan Pendapat Akhir Fraksi oleh masing-masing fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang dibacakan oleh Abdul Rohim, anggota Dewan dari PDIP.

Dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan Abdul Rohim menyatakan, bahwa penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022, meliputi Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih yang mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.

“Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dimana terdapat kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru. Akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri, maupun perusahaan dalam beraktifitas kembali,” kata Abdul Rohim.

Lebih lanjut dikatakannya, pendapatan daerah sebesar Rp 542 miliar lebih juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD 2021, yang sebesar Rp 55 miliar. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan yang lain.

Adapun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto,  lanjut Jubir Fraksi Dewan tersebut, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4 miliar Rupiah. Sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar 164 miliar Rupiah.

Pendapatan transfer sebesar Rp 1 triliun 693 miliar 342 juta 542 ribu 040 mengalami penurunan sebesar Rp 148 miliar 236 juta 338 ribu 019 jika dibandingkan dengan periode yang sama APBD tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp 1 triliun 841 miliar 578 juta 920 ribu 059.

“Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1 triliun 570 miliar 437 juta 478 ribu, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122 miliar905 juta 064 Ribu 040,” sambungnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan, penyusunan dan pembahasan APBD Tahun 2022 ini dalam musim Covid-19

“Meskipun demikian, dengan anggaran yang terbatas, kita tetap bisa mengakomodir Aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan Visi Misi kabupaten Mojokerto,” ungkap Bupati.
“Sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, akan segera diajukan evaluasi Gubernur Jatim, dan semoga tahapan tersebut lancar sehingga seluruh kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya Ikfina. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *