Mojokertopos.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemberhentian tiga Kepala Dusun di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang menjadi dasar pemberhentian mereka.
RDP yang berlangsung di Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini mengungkap fakta baru. Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, SIP, MSi, mengakui adanya keteledoran dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Wotanmas Jedong. Ia mengaku kurang memperbarui pemahamannya terhadap peraturan terbaru, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 03 Tahun 2024.
“Saya kurang update terkait regulasi terbaru, terutama soal Undang-Undang Desa. Pertimbangan saya saat itu berdasarkan hasil konsultasi hukum dengan Ibu Ikfina selaku Bupati Mojokerto,” ujar Satriyo saat RDP, Kamis (6/2/2025).
Pernyataan tersebut muncul setelah anggota Komisi I DPRD, Sujatmiko, mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh Camat Ngoro dalam menerbitkan rekomendasi.
“Apakah sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Saudara Camat sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan DPMD Kabupaten Mojokerto? Bagaimana bisa ada surat rekomendasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra yang justru menganulir keputusan Camat?” tanya Sujatmiko dengan nada tajam.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir, menyesalkan sikap Camat Ngoro yang dianggap ceroboh dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.
“Seharusnya persoalan ini selesai di tingkat kecamatan jika Camat benar-benar memahami aturan yang berlaku. Tapi justru terjadi kesalahan prosedur yang berujung polemik,” tegasnya.
Tiga kepala dusun yang diberhentikan, yakni dari Dusun Jedong Wetan, Jedong Kulon, dan Watusari, merasa keputusan tersebut tidak adil. Pemberhentian mereka didasarkan pada aturan lama yang menyebutkan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Namun, regulasi terbaru menetapkan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
Merasa haknya dilanggar, mereka mengajukan keberatan dan meminta kejelasan dari DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Desa Wotanmas Jedong, H. Anang Wijayanto, bersikeras bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai prosedur.
“Kami tetap pada keputusan karena masa jabatan mereka memang sudah habis. Selain itu, kami telah menerima rekomendasi dari Camat Ngoro,” ungkapnya.
Namun, dalam RDP yang berlangsung selama dua jam dan dihadiri berbagai pihak, termasuk BPD Desa Wotanmas Jedong, Kadis PMD, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, belum ada kesepakatan yang dicapai. Pihak desa tetap bersikeras mempertahankan SK pemberhentian, bahkan berencana mengajukan uji materi terhadap Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat, menegaskan bahwa kesalahan utama dalam kasus ini ada pada keteledoran Camat Ngoro.
“Seharusnya Camat meminta rekomendasi dari kepala daerah, bukan hanya berkonsultasi. Ini menjadi pelajaran agar camat lebih teliti dalam mengeluarkan rekomendasi, terutama dalam hal yang berdampak besar bagi perangkat desa,” ujar Winajat.
Meskipun rekomendasi Camat Ngoro telah dibatalkan, pihak desa tetap berpegang pada rekomendasi awal dan enggan mencabut SK pemberhentian. DPRD pun berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di tingkat desa.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan DPRD Kabupaten Mojokerto akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada keputusan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tik/Adv)