DPRD Mojokerto Komitmen Kawal Pemindahan Ibu Kota ke Mojosari Demi Pemerataan Layanan Publik

oleh
oleh
DPRD Mojokerto Komitmen Kawal Pemindahan Ibu Kota ke Mojosari Demi Pemerataan Layanan Publik
DPRD Mojokerto Komitmen Kawal Pemindahan Ibu Kota ke Mojosari Demi Pemerataan Layanan Publik
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal rencana pemindahan pusat pemerintahan kabupaten dari wilayah kota ke Kecamatan Mojosari. Langkah ini dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus menciptakan pemerataan layanan publik yang lebih efektif dan terintegrasi.

 

banner 336x280

Pemindahan pusat pemerintahan tersebut tidak hanya dipandang sebagai perubahan lokasi administratif semata, melainkan sebagai upaya penataan wilayah yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja birokrasi, efisiensi pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Mojokerto.

 

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, menyampaikan bahwa proses pemindahan ibu kota daerah merupakan tahapan besar yang membutuhkan perencanaan matang dan kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama agar kebijakan strategis ini berjalan sesuai dengan regulasi dan tujuan pembangunan daerah.

 

“DPRD Kabupaten Mojokerto siap berkolaborasi tidak hanya dengan pemerintah daerah, tetapi juga dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, akademisi, serta masyarakat sipil. Kami ingin memastikan seluruh proses pemindahan pusat pemerintahan ini berjalan sesuai dengan tata laksana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ayni saat konsultasi publik di Hotel Aston Mojokerto, Selasa (3/2).

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, forum konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi fondasi agar kebijakan besar ini benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Mojokerto, yang dikenal sebagai Bumi Majapahit.

 

“Kami sepakat bahwa pemindahan pusat pemerintahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan wilayah, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih merata dan strategis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

 

Ayni juga mengungkapkan bahwa gagasan pemindahan ibu kota daerah kerap disampaikan DPRD dalam berbagai forum pemangku kepentingan. Substansi utamanya adalah meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pelayanan publik, yang pada akhirnya diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Berdasarkan pemaparan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, lanjut Ayni, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 telah menunjukkan bahwa Kabupaten Mojokerto memenuhi syarat dan kriteria untuk melaksanakan pemindahan pusat pemerintahan.

 

Selain itu, kajian identifikasi dan kelayakan lokasi calon ibu kota Kabupaten Mojokerto yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga menempatkan Kecamatan Mojosari sebagai lokasi paling ideal. Kajian tersebut menilai Mojosari unggul dari sisi aksesibilitas, ketersediaan lahan pengembangan, serta potensi integrasi wilayah.

 

“Kami berharap terpilihnya Kecamatan Mojosari mampu menjawab kebutuhan mendesak terkait pelayanan publik, ruang pengembangan ibu kota ke depan, serta integrasi wilayah Kabupaten Mojokerto secara menyeluruh,” jelasnya.

 

DPRD Kabupaten Mojokerto, kata Ayni, juga mengapresiasi hasil analisis feasibility study (FS) yang disusun secara komprehensif. Untuk menjamin kelancaran proses dan kepatuhan terhadap regulasi, DPRD mendorong Bupati Mojokerto agar segera menugaskan perangkat daerah terkait guna menindaklanjuti sepuluh rekomendasi penting yang tertuang dalam FS tersebut.

 

Ia menekankan, penegasan urgensi dan arah kebijakan penataan daerah yang disampaikan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur harus menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

 

Menutup pernyataannya, Ayni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses kajian dan perencanaan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Ke depan, kami tetap membutuhkan dukungan dan pengawalan bersama agar pembangunan ibu kota Kabupaten Mojokerto benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Tik/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.