MOJOKERTO, mojokertopos.com – Komitmen tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mendapat rapor baik. DPRD Kabupaten Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin 6 Juli 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh itu dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian, jajaran Forkopimda, Sekda Teguh Gunarko, dan kepala OPD.
Pengesahan LPJ ini menjadi bukti sinergi legislatif dan eksekutif dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sorotan utama dalam pandangan akhir fraksi adalah capaian opini _Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)_ dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ini merupakan WTP ke-12 yang diraih Pemkab Mojokerto secara berturut-turut.
Juru Bicara Fraksi PKS Arif Afifuddin mengapresiasi capaian tersebut. “WTP adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain opini, realisasi pendapatan daerah 2025 juga di atas target. Tercatat Rp2,824 triliun atau 102,10 persen dari yang ditetapkan.
“Ini menunjukkan kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dan memastikan setiap program dapat berjalan,” ujar Arif.
Meski begitu, DPRD memberi catatan. Realisasi belanja daerah 2025 mencapai Rp2,774 triliun dari pagu Rp2,978 triliun. Belanja modal terealisasi Rp297,84 miliar atau 87,26 persen.
“Catatan ini kami sampaikan agar ke depan perencanaan dan pelaksanaan program, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, dapat dipercepat. Tujuannya agar setiap rupiah APBD benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Mojokerto,” jelas Arif.
Ia menegaskan, WTP ke-12 harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Gus Barra menyampaikan apresiasi. Ia menyebut pembahasan LPJ merupakan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Seluruh masukan, kritik, dan saran dari anggota dewan menjadi perhatian kami. Ini akan kami jadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujar Gus Barra.
Dengan semangat “Guyub Rukun Membangun Mojokerto”, Pemkab berkomitmen membenahi perencanaan, mempercepat realisasi program, serta memastikan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar tepat sasaran.
Setelah disetujui DPRD, Raperda LPJ APBD 2025 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bagi Pemkab dan DPRD, WTP ke-12 dan pendapatan di atas target bukan tujuan akhir. Fokus selanjutnya adalah memastikan tata kelola yang baik itu berbanding lurus dengan jalan yang lebih baik, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lain di Kabupaten Mojokerto.(Tik/Adv)













