Mojokerto, mojokertopos.com : Kasus kecelakaan pekerja saat berangkat kerja memicu perhatian serius DPRD Kabupaten Mojokerto. Dugaan kelalaian perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar tenaga kerja menjadi sorotan utama dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja, Kamis (16/4/2026). Forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penegasan sikap legislatif terhadap pentingnya jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan bagi pekerja.
RDP tersebut menindaklanjuti laporan seorang pekerja PT Mitra Hadina Sejahtra (MHS), M. Zaky Eka Budianto, yang mengalami kecelakaan serius saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. Dalam pengaduannya, Zaky menyebut dirinya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, pihak perusahaan disebut tidak bersedia menanggung biaya pengobatan dengan alasan peristiwa terjadi di luar area operasional perusahaan, sehingga seluruh beban medis harus ditanggung secara pribadi oleh korban.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua aspek krusial, yakni tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan individu, melainkan mencerminkan lemahnya kepatuhan sistem ketenagakerjaan jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, alasan lokasi kejadian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghindari tanggung jawab.
“Jangan sampai perusahaan melempar tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa pekerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja, bukan sekadar lokasi kejadian,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Di antaranya meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, mewajibkan seluruh pekerja didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.
Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. DPRD menegaskan bahwa RDP bukan sekadar forum formalitas, melainkan bagian dari fungsi pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal perlindungan tenaga kerja,” ujar Agus.
Melalui kasus ini, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap seluruh perusahaan di wilayahnya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik di dalam maupun di luar area kerja, dinilai menjadi tanggung jawab yang tidak bisa dinegosiasikan.(Tik/Adv)












