Mojokerto, mojokertopos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar pada Sabtu (14/3) siang di gedung Graha Whicesa, Sooko.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait usulan pemindahan ibu kota daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas dukungan, kontribusi, serta sumbangsih pemikiran yang telah diberikan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas segala bentuk dukungan, kontribusi, dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ujar Bupati Albarraa.
Menurutnya, persetujuan terhadap usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto tersebut merupakan langkah penting bagi arah pembangunan daerah ke depan. “Atas diberikannya persetujuan ini tentunya merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia berharap keputusan yang diambil melalui rapat paripurna tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. “Semoga keputusan yang kita buat hari ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Mojokerto juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua raperda tersebut yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil,” jelas Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tarif dan objek pajak maupun retribusi dirumuskan secara selektif dengan tetap memberikan ruang bagi insentif, keringanan, maupun pembebasan pajak dan retribusi tertentu, sehingga tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil dan justru mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Selain itu, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu, terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah pada BUMD, Bupati menjelaskan bahwa kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila kapasitas fiskal daerah memungkinkan dan tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib serta pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana penyertaan modal juga perlu mempertimbangkan analisis kelayakan usaha, proyeksi kinerja BUMD, serta potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah di masa yang akan datang. “Dengan demikian, penyertaan modal dapat menjadi investasi daerah yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (Tik)













