Jombang – mojokertopos.com : Polisi telah meringkus tiga pelaku yang menganiaya Slamet Kuncoro (22) hingga tewas pada malam tahun baru. Tersangka utama dalam kasus penganiayaan tersebut ternyata guru silat.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, tersangka utama dalam kasus ini adalah Awaludin Jamil (26). Warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang ini guru silat.
Dia juga menjadi ketua ranting salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang. “Tersangka Jamil ini ketua ranting dan juga pelatih silat,” kata Utomo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, Jamil berduel dengan Slamet di jalan paving sebelah rumahnya pada malam tahun baru, Kamis (31/12) sekitar pukul 23.16 WIB. Duel yang tidak seimbang melawan Jamil mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Slamet menderita sejumlah luka memar di tubuhnya. Kepala korban juga terbentur jalan paving karena terjatuh saat berduel melawan Jamil.
“Korban akhirnya meninggal dunia pukul 02.00 WIB (pada Jumat 1 Januari 2021),” ujar Utomo.
Dua tersangka lainnya yang juga diringkus polisi turut serta dalam penganiayaan terhadap Slamet. Agus Setiawan (18), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak menjadi wasit dalam duel tersebut.
Sedangkan M Khoirur Rozikin (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Bojonegoro berperan merekam video duel Jamil melawan Slamet. Dia mondok di salah satu pesantren besar di Jombang. Agus dan Rozikin merupakan murid Jamil di perguruan silat tersebut.
Menurut Utomo, Slamet dianiaya setelah mengunggah foto dirinya memakai seragam salah satu perguruan silat. Posting-an tersebut membuat para tersangka tersinggung karena korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
“Korban harus meminta maaf. Setelah meminta maaf, korban harus mau diajak duel untuk membuktikan kejujurannya,” terangnya seperti yang dikutip dari detik.
Slamet dijemput tiga pemuda dari rumahnya di Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang pada Kamis (31/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketiga pemuda itu tetangga korban sendiri. Yaitu berinisial FR (20), AD (20) dan GT (20).
“Dua orang yang menjemput korban anggota perguruan silat yang sama dengan tersangka. Kalau GT bukan anggota, dia hanya ikut mengantarkan korban,” terang Utomo. (Pur)