Kades Temon Keok Lawan Hukum Hadi Purwanto, Kedepan Kades Harus Patuh Persidangan & Transparan

oleh
oleh
Kades Temon Keok Lawan Hukum Hadi Purwanto, Kedepan Kades Harus Patuh Persidangan & Transparan
Kades Temon Keok Lawan Hukum Hadi Purwanto, Kedepan Kades Harus Patuh Persidangan & Transparan
banner 468x60

Sidoarjo, mojokertopos.com : Kades Temon Kecamatan Trowulan yang juga dikenal sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto ternyata ‘keok’ sidang sengketa informasi lawan Suyitno warganya yang menguasakan pada Pengacaranya Hadi Purwanto,ST,S.H,M.H.

 

banner 336x280

Kenyataan ini terbukti saat Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur menjatuhkan putusan dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T, S.H., M.H. terhadap Termohon Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (O8/O1/2026) di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.

 

Dalam pantauan media ini dalam proses persidangan, Kepala Desa Temon, Sunardi yang dikenal oleh masyarakat luas menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto dikuasakan kepada Plt. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Beny Winarno, S.H., M.H., Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dian Rosalina, S.Sos., M.M., Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Turis Hadi, S.Sos., M.Med. Kom, Penyuluh Hukum Ahli Pratama, Inge Meylinda Wiyana, S.H.,Penyusun Bahan Bantuan Hukum, Christian Gathut Pemudya Mulyono, S.H. dan Calon Analis Hukum Pertama, Aulia Firdaus Mustikasari, S.H.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. saat memberikan releasenya pada media yang menemuinya dikantornya selain berucap syukur, juga menerangkan, bahwa ternyata dalam 5 kali persidangan yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kades Temon Sunardi yang mewakili Pemerintah Desanya hanya 2 kali saja itu bukti kepatuhan Kades Temon terhadap Hakim dan persidangan masih memprihatinkan.

 

“Hal itu menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memprihatinkan,” ungkap aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini.

 

Ditegaskannya, pemohon tidak sepakat dengan pendapat termohon yang menyatakan informasi yang pemohon mohonkan termasuk informasi yang dikecualikan dan melalui putusan dibenarkan oleh Hakim hingga memerintahkan Kades Temon untuk mematuhi dan memberikan informasi kepada pelapor dan penunjukan prasasti dalam persidangan belum juga memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

“Foto prasasti proyek yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Temon pada saat persidangan 5 November 2025 pukul 11.00 WIB adalah prasasti yang baru dipasang. Jadi prasasti itu saat pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi tidak atau belum pernah terpasang,” tandas Hadi Purwanto.

 

Ditambahkannya, dalam foto prasasti pembangunan jalan Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung yang termasuk wilayah Desa Temon tidak disampaikan besarnya anggaran biaya, kurun waktu pengerjaan, tebal atau tinggi jalan dan mutu beton yang dikerjakan sehingga pemohon menyimpulkan bahwa informasi di prasasti tersebut kurang transparan dan akuntabel serta menyesatkan.

 

“Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa lahirnya undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” terang Hadi Purwanto.

 

Selain itu, undang-undang tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan guna mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

 

“Demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan demi menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Pemohon berharap sebesar-besarnya kepada yang mulia majelis sidang untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” harap Hadi Purwanto.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dian Rosalina, S.Sos., M.M., menjelaskan, apa yang dikemukakan pada uji konsekuensi oleh PPID Desa Temon dianggap melekat pada kesimpulan tertulis ini. Oleh karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan termohon.

 

“Termohon tidak keberatan memberikan informasi yang merupakan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Pasal (14) tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ucap Dian Rosalina.

 

Rosa menambahkan, sebagian permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang akan dipenuhi oleh termohon, sebagaimana ketentuan peraturan komisi informasi nomor I tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik pasal 15 ayat (9) huruf b yang meliputi Poin A : Kerangka Acuan Kerja (KAK),Poin B : Surat Perintah Kerja,Poin C : Spesifikasi Teknis/Pekerjaan,Poin D : Daftar Kuantitas dan Harga,Poin G : Gambar-gambar proyek, Poin K : Laporan Pertanggungjawaban.

 

Sedangkan sebagian permohonan informasi oleh pemohon merupakan informasi dikecualikan antara lain

Poin E : Rencana Anggaran Biaya (RAB),

Poin F : Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan

Poin H : Bill Quantity

Poin I : Daftar Penerima Barang

Poin J : Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis, A. Nur Aminuddin membacakan amar putusan, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon berupa laporan pertanggungjawaban tentang bantuan keuangan desa yang bersumber pada P-APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 kepada Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yang meliputi dokumen-dokumen terkait pekerjaan fisik yang dilakukan tiap tahun anggaran kerja meliputi A. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

B. Surat Perjanjian Kerja (SPK)

C. Spesifikasi Teknis/Pekerjaan

D. Daftar Kuantitas dan Harga

E. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

F. Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan

G. Gambar-gambar proyek

H. Bill Quantity

I. Daftar Penerima Barang

J. Data-data pekerja yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik

K. Laporan pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan sebagai informasi yang bersifat terbuka

 

 

“Dengan ini, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin A hingga K kepada pemohon dengan terlebih dahulu menghitamkan informasi-informasi yang memuat data pribadi paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis, A. Nur Aminuddin. (Tik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.