Kapolda Bakal Seret Kades Temon, Akibat Buka Tambang Ilegal

Kapolda Bakal Seret Kades Temon, Akibat Buka Tambang Ilegal
Kapolda Bakal Seret Kades Temon, Akibat Buka Tambang Ilegal

Mojokertopos.com : Respon cepat Kapolda Jatim bakal ‘seret’ NAR Kades Temon, Kecamatan Trowulan akibat berani buka tambang ilegal di desanya, Kades yang dikenal kasar dan arogan ini setelah bermasalah dengan warganya terkait pembangunan desanya, kini menghadapi Pengaduan Masyarakat(Dumas) terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang diduga kuat dilakukan oleh Kades aktif di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto tersebut.

 

Gerak cepat Jajaran Polda ini patut diacungi jempol. Hal ini terbukti diterbitkannya Surat Kapolda Jatim Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Kapolda Jatim Serius Menangani Dugaan Pidana Pertambangan Ilegal yang Diduga Dilakukan oleh Kades Temon Trowulan Mojokerto

 

Sesuai penelusuran media ini, kabar tidak baik ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7837/VIII/WAS.2,.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda Indonesia (Barracuda Indonesia) yang diterimanya pada awal September 2024 yang lalu.

 

“Kami selaku Pelapor menghaturkan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang telah mengapresiasi pengaduan kami dengan sangat baik. Hari ini, Kamis (12/9/2024) kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Irwasda Polda Jatim Kombes. Pol. MOFFAN MOEDJI KAWANTI, S.H.. Kami berharap kepolisian segera berani bertindak tegas dengan menangkap NAR selaku Kepala Desa Temon dan gerombolannya yang telah nyata-nyata melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan,” tegas Hadi Purwanto memberikan klarifikasi (12/09/2024) di kantornya yang asri di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya bahwa pada Senin (18/8/2024), Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia telah resmi melaporkan NAR selaku Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan ke Polda Jatim dengan Nomor Surat : 017/BRI/HKM/VIII/2024 dengan jerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Aktivis senior yang akrab disapa Hadi Gerung ini, menjelaskan bahwa laporan yang dilakukannya tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan dan keluh kesah warga Desa Temon terkait adanya kegiatan pertambangan pasir dan tanah urug yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan yang dilakukan oleh NAR selaku Kepala Desa Temon. Disamping itu, upaya hukum yang dilakukannya sebagai bentuk dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya melaksanakan fungsi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan dalam rangka dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran aktif masyarakat akan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Pwrlu teman-teman media ketahui pada intinya, mayoritas warga Desa Temon tidak menginginkan adanya pertambangan illegal di desanya disamping itu mereka tidak berkenan dengan sikap dan kebijakan Kepala Desa yang sering arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,”tandas Hadi.

 

Masih menurut Hadi, dalam surat yang diterimanya sudah tegas menyatakan bahwa Kapolda Jatim telah berkirim surat kepada Kapolres Mojokerto untuk menindaklanjuti perkara ini. Tapi sampai saat ini dirinya belum mendapat pemberitahuan tindak lanjut dari Polres Mojokerto.

 

“Sampai saat ini, Kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut perkara ini. Berdasarkan pantuan kami di lokasi hari ini, Kamis (12/9/2024) masih terdapat kegiatan pertambangan di Dusun Kepiting Desa Temon,” terang Hadi.

 

Hadi berharap perkara ini ditangani secara professional, transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini serta untuk menjawab keraguan masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian.

 

“Kami yakin 1000 % bahwa kegiatan pertambangan di Dusun Kepiting Desa Temon adalah ilegal. Pertanyaannya berani tidak Kapolres Mojokerto dan jajarannya menangkap NAR yang notabennya suami salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Kami berharap Kapolres Mojokerto dan jajarannya berani dan tegas untuk segera menangkap NAR dan gerombolannya serta mengamankan alat berat yang berada di lokasi,” pesan Hadi.

 

Sementara itu, NAR selaku Kepala Desa Temon, Sunardi saat dikonfirmasi beberapa media di Lokasi tambang ilegalnya dengan entengnya aktivitas penambangan galian C yang dilakukannya adalah ilegal.

 

Menurutnya di lokasi lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon itu hanya untuk pemerataan lahan pertanian saja bukan untuk pertambangan, meski ditemukan puluhan truk mengangkut material dari tanah sawah tersebut. “Aktivitas itu hanya memindahkan tanah gundukan di situ, dimanfaatkan untuk pembangunan jalan pertanian saja,” jelasnya dengan enteng.

 

Merespon soal tuduhan warga tentang komersialisasi tanah uruk dijual keluar dengan puluhan truk pengangkut setiap harinya, Kepala Desa Temon bersikukuh jika tidak menjual tanah uruk tersebut.

 

Grup Media ini mencoba konfirmasi Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, dalam pesan whatsappnya Kapolres Mojokerto hanya membalas dengan mengirim nomor Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratamo sebagai tanda perintah konfirmasi ke Kasatreskrimnya

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama hingga berita ini ditayangkan belum merespon sama sekali meskipun pesan whatsapp media ini sudah terlihat dibaca oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama tanpa pedulikan perintah dari Atasannya. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *