Mojokerto, mojokertopos.com – Lagi Kepala Desa Temon sekaligus Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto, Sunardi, S.H. tidak menghadiri sidang tanpa keterangan terkait sengketa informasi publik setelah keok dalam sidang sebelumnya, Sunardi hiraukan kembali surat panggilan sidang nomor : 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024
Seharusnya Kades Temon Kecamatan Trowulan bersidang kembali pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang Kantor Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur. Panggilan sidang dari Panitera Pengganti Dinda Chomariyah Putri, S.H. ditujukan kepada Sunarko Utomo selaku Pemohon dan Pemerintah Desa Temon selaku Termohon.
Menurut Panitera Pengganti, Dinda Chomariyah Putri, S.H. saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa termohon tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan. Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. serta didampingi oleh Anggota Majelis M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM dan Yunus Mansur Yasin, S.Pd.
Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pemohon sesuai sidang menerangkan, bahwa pihaknya memohon Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022. “Alasan permohonan untuk mengetahui bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” jelas aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini.
Dalam sidang tersebut Hadi Purwanto selaku Pemohon berharap Majelis Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonannya untuk mendapatkan salinan informasi dan mengambil langsung salinan kepada Pemerintah Desa Temon. “Tujuan penggunaan informasi untuk memenuhi hak masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” Tegas Ketua LSM Baracuda ini.
Selain itu, hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa. “Kami meyakini bahwa Bantuan Keuangan (BK) dengan APBDes itu berbeda. Kalau BK itu, tidak semua desa mendapatkan BK. Sementara APBDes salah satu sumber adalah dari dana transfer pusat. Saya sering menjadi narasumber di Pemerintah Desa, selama ini saya belum menemukan aturan bahwa BK dan APBDes itu sama. Jelas sekali sumbernya berbeda dan tidak semua desa mendapatkan BK. Desa mana yang mendapatkan BK itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” ungkap Aktivis Keagamaan Gus Pur ini.
Gus Pur juga menambahkan, bahwa tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto sangat memprihatinkan di era Bupati Mojokerto Gus Barra, salah satu buktinya Pemerintah Desa Temon dibawah pimpinan Ketua PKDI Kabupaten Mojokerto Sunardi. “Terkait permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Temon harusnya tidak perlu sampai disidangkan karena tanpa dilakukan permohonan pun informasi itu wajib disediakan oleh Kepala Desa. Ini contoh rapuhnya tata kelola pemerintahan dan keuangan di desa. Menurut penelaahan kami Bupati Mojokerto sendiri kurang paham tentang pemerintah desa apalagi Kades-Kadesnya,” tutur Hadi Gerung kepada awak media setelah selesai persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026) sore.
Sesuai pantauan media ini, dalam sidang hari ini, Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. menjelaskan masih memberi kesempatan pada termohon Sunardi untuk hadir dalam persidangan berikutnya, karena termohon Sunardi hari ini tidak hadir maka sidang akan dijadwalkan ulang. “Jika termohon hadir dalam sidang hari ini maka bakal kami agendakan mediasi. Berhubung termohon tidak hadir maka tidak bisa diagendakan mediasi,” Pungkas Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. (Tik)













