Mojokerto – mojokertopos.com : Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membeli material tambang ilegal disikapi positif dan segera ditindaklanjuti oleh Kyai kharismatik Romo Yai Asep Saifuddin yang merupakan Ayah Bupati Mojokerto Gus Barra.
Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim bakal mendorong Bupati Mojokerto agar segera membuat Peraturan berupa Peraturan Bupati(Perbup) tentang larangan membeli material hasil tambang dari para penambang ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut terungkap dari hasil diskusi dan tanya jawab antara Kyai Asep dengan media yang tergabung dalam PWMR dan PWI serta dan LSM Mojokerto yang tergabung dalam Gerakan Tutup Tambang Ilegal(GTTI), pada Jumat (7/11/2025) pagi di Aula serba guna Pabrik Air Mineral Afia, Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto-Jawa Timur
Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah menerangkan, masyarakat Kabupaten Mojokerto berharap Bupati Mojokerto jauh lebih berani dibanding Bupati Mojokerto sebelumnya.
“Masyarakat berharap agar Kiai Asep selaku Ayah Kandung dari Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bisa memberikan dorongan agar Bupati Mojokerto segera membuat Perbup terkait larangan Kepala Desa dan Kepala OPD membeli material dari tambang ilegal,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Perbup tersebut sangat bermanfaat untuk memberantas ratusan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto jika sudah dibuat beserta sanksinya.
“Di Kabupaten Mojokerto hanya ada 9 tambang resmi yang membayar pajak. Total pajak dari 9 tambang resmi tersebut mencapai Rp 20 miliar/tahun,” ucapnya.
Ditegaskannya, banyak pengusaha tambang ilegal yang ingin mengurus izin agar legal namun syarat dan modalnya cukup menyulitkan sehingga banyak yang malas mengurus izin.
“Disisi lain, pengusaha tambang resmi merasa kalah laris dibanding tambang ilegal karena harga materialnya lebih murah yang tambang ilegal,” paparnya.
Menanggapi masukan dan usulan dari Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) tersebut, Kiai Asep berjanji bakal menyampaikan saran tersebut kepada Bupati Mojokerto agar Perbup larangan beli material tambang ilegal bagi Kepala Desa dan Kepala OPD segera dibuat dan diumumkan.
“Nantinya juga bakal ada sanksinya agar Perbup tersebut benar-benar bisa dilaksanakan. Kami berharap pengusaha tambang ilegal segera mengurus izin jika merasa kesulitan modal bisa urunan dengan pengusaha ilegal yang lain agar mempunyai tambang yang resmi. Tambang yang barokah dan sesuai aturan,” harap Kyai Asep. (Tik)













