Mojokerto – mojokertopos.com : Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, pada Kamis (12/2/2026) di ruang rapat lantai 2 kantor DPRD Kota Mojokerto di Jalan Raya Surodinawan khusus membahas masalah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga Kota Mojokerto yang dinonaktifkan dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Pantauan media ini Rapat Dengar Pendapat kali ini awalnya dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3 Budiarto kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.
Dalam kesempatan itu mewakili pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menekankan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di Kota Mojokerto. “Kerja sama ini sangat strategis. Kita ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” katanya.
Menurut Ketua Dewan asal PDI Perjuangan ini, saat ini banyak masalah di lapangan yang tidak selalu terlihat, namun dirasakan langsung oleh warga Kota Mojokerto, terutama terkait layanan kesehatan dan status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif. Ia juga menyoroti data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang sebagian juga dinonaktifkan.
Dalam kesempatan itu DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi 3 yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ingin mengetahui langkah konkret Pemkot Mojokerto, pihak BPJS dalam memberikan solusi bagi warga terdampak kebijakan Pemerintah pusat ini.
“Jika ada warga Kota Mojokerto yang PBI APBN-nya nonaktif, bagaimana langkah cepat Pemerintah Kota Mojokerto , Hal Inilah dalam RDP kali ini yang ingin kami pastikan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, utamanya warga kota Mojokerto yang terdampak” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, dalam kesempatan itu juga menambahkan bahwa Komisi 3 sering menerima aduan dari konstituen yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan dan tidak terlayani akibat kebijakan Pemerintah pusat “Kami tidak hanya menerima laporan, tapi juga ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Perlu sosialisasi lebih masif, bahkan jika perlu anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinkes,” tegas Ketua PKS Kota Mojokerto ini.
Sesuai pantauan media ini Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya melalui Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional pada 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
“Sesuai data yang kami himpun Kota Mojokerto, sebanyak 1.292 peserta PBI kini dinonaktifkan. Namun sebagian telah dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) Kota Mojokerto, Sesuai data kami, Kota Mojokerto saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Target ke depan minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti. Ia menambahkan, mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan tetap melalui Dinas Sosial dengan rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan bahwa warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti. Bahkan terdapat dua kasus kronis yang segera diaktifkan kembali sehingga tidak mengganggu pelayanan. “Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera koordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali,” ujar Kadinkes Kota Mojokerto Dokter Reza.
Dalam kesempatan RDP itu Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengungkapkan dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain, sehingga tersisa 39 peserta yang masih perlu kejelasan status.
Dokter Rosyid mengingatkan bahwa dampak kebijakan nonaktif tidak hanya soal administrasi, tetapi juga potensi gangguan pelayanan dan psikologis pasien. “Secara hitungan, jika 1.292 peserta itu ditanggung, anggarannya tidak sampai Rp1 miliar per tahun. Namun dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar jika tidak segera diantisipasi,” tegas mantan Dirut RS Sakinah Mojokerto ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) kali ini, diperoleh kesimpulan bahwa semua pihak sepakat pada koordinasi yang lebih intensif antar Instansi terkait, termasuk optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait sistem layanan berbasis online maupun gejolak perubahan status kepesertaan. DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar seluruh warga Kota Mojokerto mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara prima dan berkelanjutan. (Tik/Adv)












