Mojokerto, mojokertopos.com : Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Mojokerto Siap berpartisipasi peringati Hari Pers Nasional 2026 yang digelar oleh PWMR dan bersedia kerjasama pemberitaan seperti tahun 2020, Hal ini disampaikan Ketua KPU Avnan Hidayat saat menerima audiensi 24 Anggota Persatuan Wartawan Mojokerto Raya di Aula Rapat KPU, pada Senin (19/1/2026) dikantornya Mangelo Sooko.
Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dalam audiensi tersebut, juga saling bekerjasama untuk menghidupkan demokrasi di Mojokerto.
Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Mojokerto yang telah menyambut dengan baik surat permohonan audiensi dari PWMR. “PWMR lahir di Bulan April 2025. Tujuannya salah satunya untuk menghidupkan demokrasi di Mojokerto. Salah satu contohnya kami berharap instansi yang ada di Mojokerto mengetahui ada organisasi wartawan lebih dari satu di Mojokerto,” tegas Owner majalahglobal.com yang akrab dipanggil Jay
Ditambahkan oleh Wakabiro Harian Pojok Kiri Mojokerto Jombang ini bahwa, perbedaan PWMR dengan organisasi wartawan lain terletak pada banyaknya Pemimpin Redaksi dan Kepala Biro yang bergabung di PWMR. “Jadi rata-rata media PWMR merupakan media lokal Mojokerto. Berdiri dan besar di Mojokerto Raya. Namun ada juga media mainstreamnya seperti Koran Harian Pojok Kiri,” ucap Jayak Mardiansyah.
Dengan audiensi kali ini, diharapkan mulai saat ini anggota PWMR juga bisa mendapatkan prioritas undangan media gathering maupun menyerap anggaran publikasi dan sosialisasi jelang Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah yang dimulai tahun 2027 mendatang. “Berapapun disposisi anggarannya, kami dengan senang hati menerimanya. Niat kami tulus ikhlas mengabdi untuk negeri,” harapJayak Mardiansyah.
Dalam kesempatan ini, pihak memohon agar KPU Kabupaten Mojokerto memberikan anggaran kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers, sebab anggotanya secara legal standing sudah punya perusahaan pers dan rata sudah didaftarkan untuk diverifikasi oleh Dewan Pers dan semua sadar uji kompetensi akan segera dilakukan oleh seluruh anggotanya.
“Yang penting sudah punya legalitas Perusahaan Pers dan terdaftar di Dewan Pers yakni bisa dibuktikan dengan bukti tangkapan layar mempunyai akun pendaftaran perusahaan media di website dewanpers.or.id,” ungkap Jayak Mardiansyah.
Ditambahkan oleh Pengusaha muda ini, untuk bisa terverifikasi administrasi Dewan Pers membutuhkan 1 wartawan UKW utama, 2 UKW wartawan madya dan 5 UKW wartawan muda, ini yang menjadi persoalan jumlah masih sangat jauh dari media yang tumbuh kembang di Indonesia.
“Hal itu yang membuat perusahaan pers merasa kesulitan. Karena rata-rata mereka pemilik UKW Utama dan UKW Madya menginginkan gaji yang besar, padahal hasilnya Perusahaan teman2 media terus menurun” pungkas Jayak Mardiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Avnan Hidayat menyampaikan terima kasih atas kedatangan PWMR ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. “Semoga PWMR semakin jaya seperti nama Ketua PWMR. KPU Kabupaten Mojokerto merupakan penyelenggara demokrasi, sementara PWMR adalah pengawas demokrasi. Jika KPU dan PWMR berkolaborasi maka bakal menghidupkan demokrasi di Kabupaten Mojokerto,” ujar Afnan Hidayat.
Perlu diketahui, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan teknis dari pusat seperti apa. “Apakah Pilkada dipilih oleh DPRD atau tetap rakyat yang memilih. Begitu pula soal Pilkades 2027 juga ada wacana bakal dikelola KPU dan diawasi Bawaslu. Terkait anggaran publikasi, kami juga masih menunggu petunjuk dan teknis dari pusat. Ke depannya saat ada media gathering atau anggaran publikasi Ketua organisasi wartawan yang bakal kami japri agar semua bisa mendapatkan manfaatnya,” pesan Avnan Hidayat.
Sementara Muslim Bukhori selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Mojokerto, menambahkan anggaran publikasi adanya di tahun 2020. Sementara di tahun 2024 itu ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Mojokerto hanya menjalankan tugas dari pimpinan diatasnya.
“Jadi di tahun 2020 lalu media yang terverifikasi Dewan Pers saja yang bisa mendapatkan anggaran publikasi. Sementara di tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Timur yang menunjuk media mana saja yang berhak mendapatkan anggaran publikasi itupun hanya untuk media cetak Harian, Radio dan Televisi,” pungkas mantan Ketua KPU Muslim Bukhori. (Tik)













