LKH Barracuda Garap Dana BOS Yang Dimonopoli Oknum Dispendik

LKH Barracuda Garap Dana BOS Yang Dimonopoli Oknum Dispendik
LKH Barracuda Garap Dana BOS Yang Dimonopoli Oknum Dispendik

Mojokertopos.com : Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto terkait adanya dugaan monopoli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/3/2023).

 

Ketua LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menerangkan, LKH Barracuda pada hari Jumat ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto untuk mencopot Ludfi Ariyono sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Mujiati sebagai Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan RB sebagai Staf Bagian Pengadminiatrasi Perencanaan Program.

 

“Ada 12 tuntutan yang akan disampaikan ke Bupati Mojokerto pada Kamis 6 April 2023 di Pendopo Graha Maja Tama terkait permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sejak dipimpin oleh Ludfi Ariyono,” jelas Hadi Gerung sapaan karib Ketua LKH Barracuda.

 

Disebutkannya, salah satunya berdasarkan pengaduan dari sejumlah kepala sekolah SD dan SMP baik dari sekolah negeri maupun swasta terkait adanya upaya mereset email kepala sekolah untuk pembelanjaan dana BOS dan paswordnya diganti oleh RB selaku Staf Bagian Pengadminitrasi Perencanaan Program.

 

“Hal ini mengakibatkan kepala sekolah dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk menemui RB dan mengklik penyedia barang. Dan patut diduga penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan oknum RB,” tegas Hadi Gerung.

 

Dijelaskannya, kredibilitas dan kinerja Ludfi Ariyono sangat diragukan oleh masyarakat. Pasalnya baru 10 hari menjabat sudah muncul masalah besar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

 

“Selain itu, hampir semua sekolah yang berada di dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka,” terang Hadi Gerung.

 

“Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat,” tambah Hadi Gerung.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Ludfi Ariyono, Mujiati dan RB belum dapat dikonfirmasi atau belum menjawab. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *