Masa Bakti Bupati Berakhir, DPRD Tetapkan dan Umumkan Bupati Terpilih

Mojokertopos.com, MOJOKERTO KABUPATEN : DPRD Kabupaten Mojokerto pada Rabu(27/1/2021) di Gedung Barunya Jalan RA Basoeni 35 telah mengadakan Rapat Paripurna tentang pembacaan Penetapan dan penandatangan Berita Acara pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang telah digelar pada akhir tahun 2020 yang lalu dan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 akan berakhir pada 17 Pebruari 2021 mendatang.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, SE, MM yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan bahwa agenda rapat paripurna yang dipimpinnya adalah menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto akhir tahun 2020 lalu serta pengumuman masa akhir jabatan Bupati Mojokerro periode 2016-2021.

 

“Rapat paripurna hari ini adalah penandatanganan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh DPRD Kabupaten Mojokerto setelah kita mendapat BAP Penetapan dari KPUD Kabupaten Mojokerto” ungkap mantan Ketua DPRD ini.

 

 

Mardiasih, S.H., M.M. selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam pembacaan Pengumuman, mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021 telah ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna Penetapan dan Pembuatan Berita Acara kemudian diumumkan pada semua pihak yang terkait.

 

“Berdasarkan Berita Acara dari KPU Kabupaten Mojokerto dan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020. Telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 saudari dr.Hj. Ikfina Fatmawati M.Si dan saudara Muhamad Al Barra Lc.M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah sebanyak 621.096,” ujar Sekwan Mardiasih.

 

Berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang dan sejak saat itu Bupati terpilih bisa dilantik.

 

” Sisa masa jabatan Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, S.H akan berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2021, sejak saat itu nanti Bupati terpilih bisa dilantik dan menjalankan tugasnya” pungkas mantan Kabag. Umum ini.

 

Sesuai pantauan media ini, Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari, S.E., M.M., dan didampingi oleh Wakil Ketua II H.Subandi serta didampingi oleh Wakil Ketua III H.Sholeh dan saat penandatanganan Berita Acara Penetapan disaksikan oleh Pj.Sekretaris Pemerintah Kabupaten Mojokerto Didik Ainul Yakin.(tik/adv)

Leave a Reply

Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124