Ning Ita & Komisi III DPRD Kota Mojokerto Sidak Pembelajaran Tatap Mukal

Ning Ita & Komisi III DPRD Kota Mojokerto Sidak Pembelajaran Tatap Mukal
Ning Ita & Komisi III DPRD Kota Mojokerto Sidak Pembelajaran Tatap Mukal

Mojokertopos.com, MOJOKERTO – Pembelajaran Tatap Muka di Kota Mojokerto telah dimulai hari ini, Senin (1/3/2021). Tentu hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Walikota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua Dewan Kota Sunarto dan DPRD Komisi III Kota Mojokerto. Hal tersebut dibuktikan dengan sidak langsung SDN Gedongan I Kota Mojokerto, SDN Gendongan III Kota Mojokerto, SD Katolik Wijana Sejati Kota Mojokerto dan SMPN 2 Kota Mojokerto.

 

Dalam kesempatan itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dari total ada 63 Sekolah Dasar (SD) baik itu negeri maupun swasta. Kemudian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta ada 19 semuanya telah melakukan pembelajaran tatap muka secara serentak

 

“Semua SD dan SMP di Kota Mojokerto hari ini serentak melaksanakan pembelajaran tatap muka. Seperti yang tercantum di dalam perwali 55 tahun 2020, setiap pembelajaran tatap muka ruang kelas hanya boleh diisi maksimal 50% saja. otomatis sisa 50% harus dilakukan pembelajaran pada sesi dan versi yang berbeda,” jelasnya.

 

“Karena itulah makanya ada sesi 1 dan sesi 2, di mana antara sesi 1 dan sesi 2 ini mereka tidak dipertemukan sehingga tidak terjadi kerumunan. Jadi jam pulang dengan jam datang lagi di sesi berikutnya diberi waktu, sehingga mereka tidak saling bertemu di sekolah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah ini akan ada ujian akhir. Nah kebetulan sebelum ujian akhir kan akan ada cuti yang agak panjang yaitu Ramadhan hingga idulfitri, maka dari itu ini kesempatannya sangat terbatas hanya kurang lebih 6 minggu anak-anak bisa mengikuti pembelajaran.

 

“Maka kita upayakan 6 minggu ini sangat efektif bagi mereka untuk bisa belajar tatap muka, sebelum nanti mereka harus mengikuti ujian akhir atau ujian kenaikan kelas. Memang ada sebagian wali murid yang tidak mengizinkan anak- anaknya sekolah, misalkan karena punya asma dan lain sebagainya,” tuturnya.

 

“Itu yang tahu kan orang tua. Guru dan kepala sekolah itu kalau sedetail itu tidak begitu tahu. Ini kan orang tua yang bisa mempertimbangkan karena ada penyakit bawaan dan seterusnya maka orang tualah diberi kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengatakan, saya yakin bahwa anak-anak usia muda ini masih mempunyai kekuatan yang luar biasa ya, karena mereka masih muda dan saya yakin guru dan pemerintah juga tidak akan mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku.

 

“Oleh karena itu, saya Komisi III DPRD Kota Mojokerto mendukung apa yang menjadi kebijaksanaan pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan. Dalam pembelajaran tatap muka ini, seyogyanya pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini dikawal dengan konsisten dan setiap seminggu sekali diadakan evaluasi,” jelasnya. (Tik)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *