Ning Ita Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 Rp 931 Miliar dan Setujui 13 Raperda

oleh
oleh
Ning Ita Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 Rp 931 Miliar dan Setujui 13 Raperda
Ning Ita Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 Rp 931 Miliar dan Setujui 13 Raperda
banner 468x60

KOTA MOJOKERTO, mojokertopos.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto mengagendakan dua pembahasan penting, Senin (19/10). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita hadir untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus pendapat akhir terhadap 13 Raperda.

Ning Ita menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD 2027 berpedoman pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2027.

banner 336x280

“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema RKPD Tahun 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,” kata Ning Ita.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan Rp843,76 miliar dengan belanja daerah Rp931,63 miliar. Fokus belanja diarahkan untuk pendidikan minimal 20 persen, sektor kesehatan, dukungan program strategis nasional, pemenuhan SPM, serta program penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Agenda selanjutnya adalah persetujuan bersama 13 Raperda antara Pemkot dan DPRD. Seluruh Raperda telah dibahas bersama dan difasilitasi Gubernur Jatim melalui Biro Hukum, dengan penyesuaian naskah sesuai hasil fasilitasi.

Adapun 13 Raperda yang disetujui meliputi pengelolaan air limbah domestik, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah, pelindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan stunting, insentif dan kemudahan investasi, pendidikan dan aktualisasi nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan, penyelenggaraan kota cerdas, perubahan Perda Kepemudaan dan Olahraga, pengelolaan pasar rakyat, perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, dan perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

Tahap selanjutnya, Pemkot akan mengajukan registrasi nomor Perda kepada Gubernur Jatim melalui Biro Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” tutup Ning Ita. (Tik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.