Pemkab Mojokerto Optimis PAD Naik Rp 29,7 Miliar Tanpa Kenaikan Tarif Pajak

Pemkab Mojokerto Optimis PAD Naik Rp 29,7 Miliar Tanpa Kenaikan Tarif Pajak
Pemkab Mojokerto Optimis PAD Naik Rp 29,7 Miliar Tanpa Kenaikan Tarif Pajak

Kabupaten Mojokerto, mojokertopos.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan optimisme dalam menjaga pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun anggaran 2025. Pada Perubahan APBD (P-APBD) 2025, target PAD diproyeksikan naik sebesar Rp 29,7 miliar, meskipun tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap tidak dinaikkan.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan bahwa strategi peningkatan PAD kali ini tidak membebani masyarakat. Pemerintah lebih mengutamakan pemetaan potensi serta perbaikan tata kelola di sejumlah sektor pendapatan.

“Insya Allah, PAD kita tetap naik meski tarif PBB tidak berubah. Kenaikan ini didasarkan pada optimalisasi potensi dan pembenahan sistem pemungutan yang lebih baik,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra, Selasa (19/8/2025).

Target kenaikan sebesar Rp 29,763 miliar tersebut membuat PAD Kabupaten Mojokerto beranjak dari Rp 823,717 miliar dalam APBD murni menjadi Rp 853,481 miliar pada P-APBD 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, menambahkan bahwa beberapa sektor telah dipetakan berkontribusi terhadap kenaikan tersebut.
• Sektor pajak daerah diproyeksikan naik Rp 9,468 miliar, dari Rp 504,381 miliar menjadi Rp 513,850 miliar.
• Retribusi daerah mengalami kenaikan Rp 11,145 miliar, dari Rp 304,386 miliar menjadi Rp 315,531 miliar.
• Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah Rp 423,187 juta, dari Rp 11,615 miliar menjadi Rp 12,038 miliar.
• Pendapatan lain-lain yang sah meningkat Rp 8,726 miliar, dari Rp 3,334 miliar menjadi Rp 12,61 miliar.
• Pendapatan transfer antardaerah diproyeksikan naik Rp 4,547 miliar, dari Rp 125,350 miliar menjadi Rp 129,898 miliar.

Ardi menegaskan bahwa pertumbuhan ini merupakan hasil sinergi antara optimalisasi pemungutan pajak, peningkatan kesadaran wajib pajak, dan pemetaan potensi ekonomi di semester kedua tahun anggaran.

Pemkab Mojokerto berharap langkah ini mampu mendukung kesinambungan pembangunan daerah tanpa harus menambah beban pajak masyarakat.

“Prinsip kami adalah menyeimbangkan peningkatan PAD dengan pelayanan publik yang lebih baik. Kenaikan target ini bukan semata angka, tetapi bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal daerah,” pungkas Bupati. (Den/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *