Pemkot Mojokerto & Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Hampir 5 Juta Rokok Senilai 7,3 M

oleh
oleh
Pemkot Mojokerto & Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Hampir 5 Juta Rokok Senilai 7,3 M
Pemkot Mojokerto & Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Hampir 5 Juta Rokok Senilai 7,3 M
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com : Sebagai langkah represif, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto gelar pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal berupa 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) didepan Balai Kota Mojokerto.

 

banner 336x280

Acara ini dilaksanakan secara simbolis di Halaman Kantor Wali Kota Mojokerto dan akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar hingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan. Barang Milik Negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap Barang Kena Cukai ilegal periode Mei hingga Juli 2025.

 

Modus pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita salah personalisasi/peruntukan. Tindak lanjut atas penindakan di bidang cukai tersebut meliputi penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Ultimum Remedium atau menjadi barang milik negara yang selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.

 

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7.375.783.280,00 dan total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4.805.632.365,00 sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai surat nomor S-222/MK/KN.4/ 2025, tanggal 29 September 2025.

 

“Gelaran Pemusnahan BKC illegal ini tentu juga untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai”. Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.

 

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bidang cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal. Bea Cukai Sidaorjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan edukasi di bidang cukai dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok.

 

Dalam sambutannya, Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menerangkan, bahwa Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberantas peredaran barang illegal.

 

“Selain di bidang penegakan hukum optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),” jelasnya.

 

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

 

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun aparat penegak hukum lainnya. “Sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang illegal,” ujar Rachmad Sidharta Arisandi yang akrab dipanggil Sandi ini.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena Cukai ilegal sesuai kewenangan daerah lewat Satpol PP sebagai Garda penegak hukum. “Namun komitmen ini bukan hanya soal menindak tetapi yang perlu kita ingat adalah ada dua hal penting yang perlu kita perjuangkan bersama yakni mendidik dan melindungi kita. Masyarakat paham mana yang boleh, mana yang melanggar,” terang Wakil Walikota Mojokerto.

 

Ditegaskannya, negara hadir bukan untuk menakut-nakuti tetapi justru untuk menata agar semuanya berjalan tertib. “Biasanya ada pertanyaan mengapa rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana. Sementara tembakau boleh dijual. Apa bedanya dengan rokok lintingan. Jadi, kalau seseorang melakukan aktivitas linting tembakau sendiri dan itu digunakan untuk pribadi, hal ini bisa dikategorikan tidak melanggar hukum. Sama seperti menanak nasi untuk dimakan sendiri, maka otomatis tidak kena pajak dan tidak kena cukai,” paparnya.

 

Menurut Wakil Walikota Mojokerto bahwa Kota Mojokerto pada tahun 2025 memperoleh dana bagi hasil tembakau yang cukup besar yakni 38,6 Miliar dan telah dan akan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk rakyat Kota Mojokerto.

 

“Pada tahun 2025 Kota Mojokerto dapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 38,6 miliar. Dana ini bukan hadiah melainkan hak daerah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Mulai dari 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum dan sosialisasi,” Pungkas Wawali Mojokerto Sandi. (Tik/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.