Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029 Telah Didok, Ini Hasilnya

Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029 Telah Didok, Ini Hasilnya
Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029 Telah Didok, Ini Hasilnya

Mojokertopos.com : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah digelar setelah Anggota Dewan Baru dilantik, Rapat paripurna kali ini, dalam rangka penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Masa Jabatan 2024-2029.

 

Sesuai pantauan media ini, Pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD tersebut, Dihadiri Bupati Mojokerto dan Wakilnya tersebut berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (11/09/2024) siang. Rapat paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan Wakil Ketua sementara Ahmad Dofir.

 

Tampak turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Tegoeh Gunarko, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Mojokerto, Segenap anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

 

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh tersebut mengatakan, pada pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan masa jabatan 2024-2029 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

 

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur ketentuan sebagai berikut:

 

1. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

 

2. Dalam penjelasan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.

 

Ayni lebih lanjut menjelaskan, dari hal tersebut Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari masuk DPC Partai PKB Nomor : 5043/DPC-25.16/01/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa adalah Hj. Ayni Zuroh, S.E, M.M.

 

“Berdasarkan surat masuk dari Partai Nasdem Nomor : 050/SI.Eks/DPDNasDem-Mjk/VIII/2024, tanggal 04 September 2024, tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto yaitu Khoirul Amin, S.Sos,” jelasnya.

 

“Sementara surat yang masuk dari Partai Golkar Nomor : 139/DPDII/PG/IX/2024, tanggal 10 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Golongan Karya Kabupaten Mojokerto yaitu H. Winajat, S.H,” imbuhnya.

 

Ayni juga mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf e angka 4 yang menjelaskan bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif.

 

“Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

 

Diakhir sambutannya, Ayni juga meminta kepada Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur.

 

“Selanjutnya kami minta saudari Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses usulan peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.

 

Diketahui, pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra juga turut menyaksikan penandatanganan berita acara penetapan calon pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Ayni Zuroh dan Ahmad Dofir. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *