Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Teken Penerapan KUA dan PPAS |
Mojokerto – majalahdetektif.com : Dalam rangka memenuhi kewajiban dan kewenangannya menetapkan Anggaran, DPRD Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 di aula rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada No.145, Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2020)
Dalam Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 di sampaikan tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto Melalui Juru Bicaranya H. Udji Pramono,S.IP, M.SI mengatakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID).
Jurubir Tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono |
Udji Pramono selaku Juru BicaraTim Anggaran DPRD Kota Mojokerto saat memberikan keterangan pers menjelaskan bahwa KUA dan PPAS telah ditetapkan, dan struktur belanja dotetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) yang ada, “Struktur belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu buat belanja operasi di antaranya belanja pegawai,belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” jelas Udji Pramono.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada perangkat daerah terkait. Rinciannya menurutnya alokasi penganggaran penanganan Covid-19 sejumplah Rp.29.872.538.400 dengan rincian buat Kesehatan sebesar Rp.2.700.000.000, buat dampak Ekonomi Rp.12.472.538.400 serta buat jaring pengaman sosial di alokasikan sebesar Rp.14.700.000.000.
“Itu Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021, yangbtrlah ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada 19 Agustus di kantor Dewan Kota Mojokerto” pungkas Udji Pramono
Sementara Untuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dari Pendapatan sebagai berikut,Pendapatan daerah untuk tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.771.318.822.950 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.201.145.8000.00,Pendapatan dari Transfer sebesar Rp.550.142.843.00,lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.20.30.899.950.00 sedang belanja daerah direncanakan Rp.948.882.804.596 yaitu buat belanja operasi sebesar Rp.784.708.890.696 masing-masing buat belanja pegawai sebesar Rp.288.826.566.00,belanja barang dan jasa Rp.59.626.430.000.00,belanja hibah Rp.22.672.955.500 dan untuk belanja bantuan sosial Rp.16.26.646.000.
Sedangkan belanja modal sebesar Rp.163.173.913.900 di peruntukkan buat belanja mesin Rp.37.626.430.000, belanja bangunan dan gedung Rp.59.346.156.000, belanja jalan Rp.66.81.978.000, belanja modal aset tetap sebesar Rp.119.349.900.
Sedang anggaran buat belanja tak terduga sebesar Rp.1.000.000.000, defisit Rp.177.563.981.646., pembiayaan Sebesar Rp.177.563.981.646. Yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp.184.563.981.646. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.7.000.000.000.
“Dengan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal, yaitu arah kebijakan dalam penanganan Pandemi Covi-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak akan sebanyak ini,” tutup Udji Pramono. (Mar)