Peringati HPN 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Santuni Anak Yatim, Diklat Jurnalistik & Kupas KUHP Baru

oleh
oleh
Peringati HPN 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Santuni Anak Yatim, Diklat Jurnalistik & Kupas KUHP Baru
Peringati HPN 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Santuni Anak Yatim, Diklat Jurnalistik & Kupas KUHP Baru
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos..com : Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) bakal menggelar Turnamen Mini Soccer PWMR 2026 di Lapangan Mini Soccer Asy Syarif pada hari Sabtu 31 Januari 2026 Pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

 

banner 336x280

PWMR juga bergiat sosial dengan memberi santunan anak yatim sebanyak 25 anak, disamping itu juga bakal menggelar sosialisasi dan Diklat jurnalistik di beberapa Sekolah Menengah Atas mulai SMK 1 Kota Mojokerto pada hari Senin 2 Februari 2026 pukul 06.45 WIB.

 

Acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026 Persatuan Wartawan Mojokerto Raya(PWMR) sesuai arahan Bupati Gus Barra juga bakal digelar di Pendopo Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada hari Jumat 6 Februari 2026 pukul 08.00 WIB-11.00 WIB mendatang dengan acara yang sangat bermanfaat utamanya mewujudkan Pers Sehat dan bakal Mengupas KUHP Baru bersama 4 Narasumber.

 

Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya(PWMR) Jayak Mardiansyah saat memberikan relaese menjelaskan, syukur Alhamdulillah berkat ridho Allah, meski organisasi persnya belum berumur 1 tahun mampu kerjasama tim dan lakukan ikhtiar langit PWMR mampu mengadakan Turnamen Mini Soccer, Santuni anak yatim, Sosialisasi-Diklat Jurnalistik, dan bakal Mengupas tuntas KUHP Baru yang manfaat buat segenap Wartawan, Pejabat bahkan Aparat Penegak Hukum(APH) di Mojokerto.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara acara yang manfaat dunia akhirat ini. Terima kasih banyak juga untuk segenap Panitia HPN PWMR 2026. Baik SC Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi yang telah berhasil kerja keras hingga sukses kerja kerasnya, Semoga berkah melimpah untuk kita semua karena di acara Diskusi KUHP juga ada santunan anak yatim, penyerahan piagam penghargaan bagi pejabat publik yang baik dan sukses instansinya, dan acara nanti juga ada potong tumpeng bersama dan makan bersama-sama agar semakin saling mengenal, kompak dan bisa kerjasama,” harap Pemimpin Redaksi majalahglobal.com ini sesuai rapat di Kantor PWMR, Perum BSP Jalan Batu Ratna Blok Q Nomor 17, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Sementara Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang saat itu juga menambahkan, bahwa acara-acara yang digelar PWMR 2026 tidak akan bisa terselenggara tanpa ridho Allah dan dukungan semua pihak utamanya Pengurus dan Anggota PWMR, Mitra Kerja dan Pimpinan Daerah serta Segenap Forpimda Mojokerto

 

“Terima kasih kepada segenap Rekan PWMR atas kerjakerasnya hingga acara ini berhasil, Tak lupa juga kami haturkan terima kasih kepadankhusus Bupati Gus Bupati Mojokerto yang telah memfasilitasi Pendopo Pemkab Mojokerto untuk gelar acara HPN PWMR, Diskusi Pers Sehat dan Kupas KUHP baru yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026 yang lalu. Semoga apa yang didiskusikan bersama 4 Narasumber sumber nanti bisa bermanfaat dan mampu jadi rambu-rambu hukum terbaru dalam hidup bermasyarakat sehari-hari,” pesan Pemimpin Redaksi Central dan Tombak Jatim Suanang ini

 

Wartawan asli dari Ngoto ini juga menambahkan, dalam Diskusi Pers Sehat dan Kupas KUHP baru sengaja pihaknya menghadirkan 4 narasumber terpercaya baik aktivis dan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Drs. Kartiwi merupakan Pemimpin Redaksi Mojopahit Pos, Aktivis gaek LSM Mojokerto, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H Direktur LBH Djawa Dwipa-LSM Barracuda serta menghadirkan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H.

 

“Di Mojokerto dan Indonesia saat ini sedang viral terjadi kekerasan bahkan pembunuhan terhadap wartawan, masih saja terjadi kriminalisasi terhadap pekerja pers. Harapan kami dengan digelarnya acara ini bisa mengedukasi semua pihak agar semakin berkurang kekerasan terhadap wartawan, menempatkan sengketa informasi diselesaikan dengan cara hak jawab. Lha Jika perusahaan persnya tidak mau menayangkan hak jawabnya maka silahkan mengadu ke Dewan Pers atau pihak hukum lainnya. Sengketa Pers jika melek hukum seharusnya diselesaikan dengan Hak Jawab lewat Dewan Pers bukan mainnlapor di APH sebab karya jurnalistik tidak bisa dituntut secara Pidana atau Perdata. Hal itu jelas aturannya sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” papar Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang didampingi SC H.Machrodji Mahfud. (Tik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.