Agenda rapat paripurna kali ini adalah merupakan tindak lanjut dari sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 9 oktober 2018, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggran 2019.
Seperti diketahui rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi yang didampingi para wakilnya, selain itu juga hadir Sekretaris Daerah Hari Suwito, Para Asisten, Para OPD, LSM dan undangan lainnya. serta sebelum rapat paripurna dimulai sesuai dengan Peraturan DPRD Mojokerto nomor 3 tahun 2015 tentang tata tertib (Tatib), pasal 80 ayat 1 dan pasal 86 ayat (1), terlebih dahulu dilakukan pembacaan seluruh surat yang masuk ke dewan serta jumlah anggota yang hadir pada rapat paripurna kali ini oleh sekretaris dewan Mardiasih.
Dari jumlah Sepuluh fraksi yang ada di dewan memberikan tanggapannya melalui juru bicara masing-masing.
Fraksi PDIP dengan juru bicara Sipon, fraksi Demokrat Moh Sholeh , fraksi Golkar H winajat, fraksi PKB Edy Ikhwanto, fraksi Gerindra Sujatmiko, fraksi PPP Fasicahatus Sakdiyah, fraksi Nadesm Hindun nuryani, fraksi PAN Darman SH, serta fraksi Bintang Kerakyatan Agus Siswahyudi.
Dari pandangan umum 10 fraksi melalui juru bicaranya, ada pandangan yang dilontarkan bersifat saran, masukan, usulan pertanyaan dan pendapat. Namun banyak kritikan terkait khususnya tentang penyerapan anggaran yang kurang sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian juga hampir semua fraksi dengan sangat tegas mengeritik kinerja eksekutif , yang menurut fraksi-fraksi kinerjanya masih kurang sempurna (Tik/Adv)