Raperda Ketenagakerjaan & Pengelolaan Pasar Telah Ditetapkan Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO – majalahmojokertopos.com : Setelah melalui proses pembahasan panjang dari empat Rancangan peraturan Daerah (raperda) inisiatif akhirnya tingal Dua Raperda Inisiatif yang ditetapkan. Penetapan dua Raperda langsung ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi dan Wakil Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, Selasa (8/1/2019) di Aula DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dua Raperda yang ditetapkan kali ini yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengelolahan dan pemberdayaan pasar, sedangkan yang dua Raperda dianulir yakni tentang Pariwisata dan pegelolaan lahan kosong.

Perlu diketahui bahwa penetapan dua Raperda ini, juga sudah disetujui dari masing-masing Fraksi, diantaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Bintang Kerakyatan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gerindra.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi mengatakan jika terwujudnya penetapan dua Perda Inisiatif ini sudah melalui berbagai tahapan, baik tahapan hearing ke beberapa Daerah juga study banding ke daerah lain guna mendapat kan pembanding untuk mewujudkan Raperda yang terbaik untuk Kabupaten Mojokerto.

“Raperda tentang ketenagakerjaan diantaranya mengatur tentang tenaga kerja asing, sedangkan perda tentang pasar yaitu mengatur tentang keberadaan pasar modern maupun pasar tradisional, untuk membangkitkan ekonomi masyarakat Mojokerto. Khususnya tentang pasar, baik pasar Tradisional maupun pasar modern yang saat ini hampir ada disetiap Desa dikabupaten Mojokerto, harapannya bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” tukasnya. (Tik/Adv)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *