Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Orang Kumuh

MOJOKERTO  – MP : Sekelompok orang kumuh yang dikenal penderita kusta mendatangi rumah Ketua DPRD Kota Mojokerto Yunus Suprayitno.
    

Sekelompok orang ini terus tertahan dan duduk-duduk di emperan rumah Yunus yang juga Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto.
    
Ulah sekelompok orang lusuh itu terkait masalah utang-piutang dengan salah satu pemborong kenamaan di Kota Mojokerto.
    
Diketahui pemborong ini adalah Santoso Bekti Wibowo. Pria perawakan kalem ini adalah owner PT Jatim Sinar Sentosa, sebuah lembaga kontraktor.
    
Dia telah membuat kesepakatan dengan PDIP menjelang Pileg dan Polpres. Sampai akhirnya, dikatakan Santoso, PDIP dengan dirinya sepakat utang Rp 500 juta untuk biaya saksi.
    
“Kami hanya ingin berupaya agar semua bisa diselesaikan. Namun Ketua PDIP sekaligus ketua Dewan tak memiliki niatan baik. Setiap saya tagih, dia (Yunus Suprayitno) menjawab tak ada urusan dengan saya,” ucap Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu siang tadi.
    
Santoso merasa bahwa dirinya menuntut uangnya kembali. Sesuai akad perjanjian, PDIP melalui enam kadernya yang terpilih menjadi anggota dewan yang akan menanggung utang tersebut.
    
Ternyata ada enam yang jadi termasuk Yunus yang kini menjadi ketua dewan. Hanya Yunus yang tak mau membayar.
    
“Lima anggota lain sudah mengangsur, masing-masing Rp 50 juta. Sementara utang PDIP Rp 500 juta disangga enam anggota dewan. Jadi setiap dewan yang jadi utangnya Rp 83,3 juta. Perjanjiannya, begitu jadi SK dewan diagunkan dan membayar ke kami,” tambah Santoso.
    
Dikatakan Santoso, dana setengah miliar itu adalah dana talangan PDIP unruk pemenangan Pileg dan Pilpres.
    

Uang itu diserahkan ke partai sebanyak Rp 300 juta sebelum pileg dan Rp 200 juta sebelum Pilpres. Dana ini untuk membiayai operasional dan honor seluruh saksi. (Tik/Adv)

Berita Majalah Mojokerto Pos Edisi 012, Desember 2014 :

Jalan Santai Sadar PBB P2 Tahun 2014
Jokowi Ancam Copot Menteri Pertanian
SBY : Terlalu sering ganti kurikulum malah membingungkan !
Sidang Gugatan LSM Tuntut Bupati Mojokerto Digelar 10 Desember 2014
Menteri BUMN Era Mega Diperiksa KPK dalam Kasus BLBI
Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Orang Kumuh 
Bupati Sidoarjo Serahkan 99 SK CPNS Honorer K2
Limbah B3 Pabrik Alumunium Ancam Tanaman Petani
Pembebasan Lahan Tol Mojokerto-Kertosono Harus Selesai Tahun Ini
Kapolres Mojokerto : Polisi Dilarang Terima Uang Suap Tilang
Perusahaan di Kabupaten Mojokerto gugat UMK 2015
Samsat Tuban Ramai Dengan Pemutihan Kendaraan

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *