“Yang belum seesai pembebesanya, ada 100 bidang lebih. Rata-rata karena andministrasinya belum lengkap, seperti tanda tangan ahli waris,” demikian kata Ahmad Jajuli, Wakil Ketua P2T pemkab Mojokerto.
“Selain itu, ada 30 bidang tanah Kas Desa yang masih menunggu SK dari Gubernur. Sebagian masih proses kelengkapan adminitrasinya,” lanjutnya.
Kata Jajuli, tim P2T masih berupaya menyelesaikan dengan cara pendekatan pada pemilik lahan. “Tapi kalau nanti tidak bisa, ya upaya terahir adalah dilakukan konsinyasi,” pungkasnya. (Tik/Mar)
Berita Majalah Mojokerto Pos Edisi 012, Desember 2014 :
Jalan Santai Sadar PBB P2 Tahun 2014
Jokowi Ancam Copot Menteri Pertanian
SBY : Terlalu sering ganti kurikulum malah membingungkan !
Sidang Gugatan LSM Tuntut Bupati Mojokerto Digelar 10 Desember 2014
Menteri BUMN Era Mega Diperiksa KPK dalam Kasus BLBI
Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Orang Kumuh
Bupati Sidoarjo Serahkan 99 SK CPNS Honorer K2
Limbah B3 Pabrik Alumunium Ancam Tanaman Petani
Pembebasan Lahan Tol Mojokerto-Kertosono Harus Selesai Tahun Ini
Kapolres Mojokerto : Polisi Dilarang Terima Uang Suap Tilang
Perusahaan di Kabupaten Mojokerto gugat UMK 2015
Samsat Tuban Ramai Dengan Pemutihan Kendaraan