“Yang kita gugat adalah Bupati Mojokerto dan BLH Mojokerto, karena mereka selaku pemangku kebijakan membiarkan PT MSE membuang limbah yang melebihi baku mutu ke Sungai Porong,” jelasnya kepada wartawan sebelum sidang perdana gugatan perdatanya di PN Mojokerto, Rabu (10/12). LSM Tresno Boemi, menurut Zunianto telah beberapa kali mengambil dan menguji sampel limbah PT MSE ke Laboratorium Kualitas Air (LKA) Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni, dan 8 Agustus 2014. Hasilnya semua melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri.
Berita Majalah Mojokerto Pos Edisi 012, Desember 2014 :
Jalan Santai Sadar PBB P2 Tahun 2014
Jokowi Ancam Copot Menteri Pertanian
SBY : Terlalu sering ganti kurikulum malah membingungkan !
Sidang Gugatan LSM Tuntut Bupati Mojokerto Digelar 10 Desember 2014
Menteri BUMN Era Mega Diperiksa KPK dalam Kasus BLBI
Rumah Ketua DPRD Mojokerto Diduduki Orang Kumuh
Bupati Sidoarjo Serahkan 99 SK CPNS Honorer K2
Limbah B3 Pabrik Alumunium Ancam Tanaman Petani
Pembebasan Lahan Tol Mojokerto-Kertosono Harus Selesai Tahun Ini
Kapolres Mojokerto : Polisi Dilarang Terima Uang Suap Tilang
Perusahaan di Kabupaten Mojokerto gugat UMK 2015
Samsat Tuban Ramai Dengan Pemutihan Kendaraan