Mojokertopos.com : Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang tergabung dalam Resmob ternyata sigap dan berhasil menangkap aksi pencurian dan penjambretan di wilayah Magersari dan Badung-Gedeg Kabupaten Mojokerto, pada Senin (07/10/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudi Zaeny, yang didampingi KBO Reskrim, IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas, IPTU Agung Suprihandondo, saat menggelar konferensi pers, menceritakan, Kedua pria asal Makassar tertangkap basah saat mencuri di dealer SR motor VIAR, Jalan Gajahmada nomor 35 Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto.
” Aksi AB (37) dan BG (33) kepergok Unit Resmob Polres Mojokerto Kota yang tengah patroli” ungkap AKP Rudi
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua pria asal Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan itu mencuri toko dealer SR motor VIAR dengan cara merusak pintu roling door.
“Setelah berhasil masuk ke toko kedua pelaku kemudian mengambil uang di laci depan sebanyak Rp 55 ribu,” kata Rudi.
Selanjutnya kedua pelaku berusaha kabur dari lokasi. Apesnya, disaat bersamaan Unit Resmob Polres Mojokerto Kota tengah melakukan patroli malam. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku akhirnya meringkus dua perantau asal Makassar itu.
“Saat itu ada 4 anggota Unit Resmob yang patroli. Karena merasa curiga mereka melakukan pengecekan dan selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku,” lanjut Rudi menjelaskan.
Selain menangkap dua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, 2 buah gembok silver, dan Uang senilai Rp 55 ribu.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rudi
Sementara diwilayah Badung- Jetis Resmob yang sedang berpatroli juga berhasil menangkap R (40 th) alap-alap specialis aksi penjambret yang melakukan aksi puluhan kali dan keluar masuk tahanan, juga berhasil Ditangkap saat menjambret seorang Ibu di Badung Gedeg.
“Aksi R spesialis penjambret dengan sasaran Wanita yang sendirian naik sepeda motor dan membawa tas berhasil juga ditangkap Resmob dijalan Badung Kecamatan Gedeg dengan barang bukti uang 500 Ribu, HP dan Sepeda motor Satria untuk operasional, R terbukti seorang residivis, puluhan kali dalam melakukan aksinya di Kediri, Ngajuk dan Mojokerto, kini kami ancam dengan hukuman 9 tahun penjara. (Tik)