Sambut Hari Pahlawan 2025, Pemkab Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

oleh
oleh
Sambut Hari Pahlawan 2025, Pemkab Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun
Sambut Hari Pahlawan 2025, Pemkab Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun
banner 468x60

Mojokerto, mojokertopos.com – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Gus Barra melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Bebas Denda Pajak Daerah.

Program ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan masa pelunasan pajak tahun 2013 hingga 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 mendatang.

banner 336x280

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto yang baru dilantik, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati Gus Barra kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang sempat menunggak untuk menunaikan kewajibannya tanpa dikenai denda.

“Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai momentum memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepahlawanan di era modern,” ujar Nurul Istiqomah, Rabu (8/10/2025) sore.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa Bapenda kini menyediakan berbagai kemudahan pembayaran melalui sistem digital. Wajib pajak dapat melakukan pelunasan melalui Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, maupun platform online seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.

Hal senada disampaikan oleh Putri H. Anwar, pengusaha asal Gondang yang juga dikenal sebagai tokoh perempuan Mojokerto. Ia mengapresiasi langkah Pemkab yang dinilai selaras dengan semangat digitalisasi pelayanan publik.

“Kini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak. Prosesnya sudah mudah, cepat, dan aman. Inilah saatnya masyarakat Mojokerto berhemat sekaligus berkontribusi untuk kemajuan daerah,” tegas istri anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut.

Bapenda juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi pajak ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Informasi lengkap terkait program Bebas Denda Pajak dapat diakses melalui nomor layanan 0811-3513-353, situs resmi sipanjolmojokerto.xao.go.id, serta akun media sosial @bapendakabmojokerto dan Bapenda MJK.

Nurul menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara tertib dan berkelanjutan.

“Kami berharap dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin tumbuh. Pajak adalah salah satu sumber utama pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur,” pungkasnya. (Den/Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.